Seorang santri di Pondok Pesantren Takasus Qur'an Ar-Royyan Rokan Hulu, Riau, tewas saat dihukum berendam dalam kolam ikan oleh petugas keamanan. Korban bernama M Hafiz (17) disebut keluar malam tanpa izin.
Kapolsek Kunto Darussalam, Rokan Hulu, AKP Fandri mengatakan insiden itu terjadi pada Sabtu (22/10) lalu. Saat itu, korban dan beberapa rekannya keluar ponpes tanpa izin.
"Saat itu, korban bersama teman-temannya keluar pondok tanpa izin untuk membeli makanan," kata Fandri, Senin (31/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukannya langsung pulang, para santri ini malah nongkrong di lapangan bola yang tak jauh dari ponpes. Mereka bahkan nongkrong di sana hingga menjelang subuh, kira-kira pukul 03.45 WIB.
Mereka kemudian masuk dan menyelinap melalui masjid ponpes dan lorong kamar mandi. Saat itulah, petugas keamanan ponpes, Lia Susanto memergoki mereka.
Aksi mereka itu kemudian dilaporkan Lia ke kepala sekolah, Ade Wirata. Mereka mengakuinya dan kemudian dihukum.
Lia kemudian menghukum santri itu dengan cara berendam di kolam ikan ponpes, selama kurang lebih lima menit.
"Kemudian Lia Susanto menyuruh mereka untuk menyelam dan membasahi kepala," ungkap Fandri.
Setelah itu, para santri yang dihukum diminta keluar dari dalam kolam ikan untuk membersihkan diri. Hanya Hafiz yang tak kunjung keluar.
Kepala sekolah lantas meminta santri yang lain untuk mengecek santri itu. Korban kemudian diangkat dan dibawa ke rumah sakit.
"Setelah diperiksa korban telah meninggal dunia," ungkapnya.
Pihak ponpes kemudian memberitahu pihak keluarga ikhwal meninggalnya santri itu. Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah keluarnya di Pangkalan Kerinci.
Polisi kemudian turun tangan untuk menyelidiki kasus itu. Lia Susanto kemudian diperiksa.
Petugas keamanan itu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolsek. Dia dikenakan dengan pasal UU Perlindungan Anak. Polisi pun masih mengembangkan kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi lain.
(ras/dpw)