Seorang santri di Pondok Pesantren Takasus Qur'an Ar-Royyan Rokan Hulu, Riau, bernama Hafiz (17) tewas saat dihukum oleh petugas keamanan. Korban tewas saat dihukum dengan cara direndam di kolam ikan di ponpes itu.
Kapolsek Kunto Darussalam Rokan Hulu, AKP Fandri mengatakan insiden terjadi pada Sabtu (22/10) lalu. Di mana korban bersama teman-temannya keluar pondok pesantren tanpa izin. Mereka keluar dari pondok dengan tujuan membeli makanan yang tidak jauh dari pondok pesantren.
"Setelah beli makanan kemudian mereka nongkrong dan duduk di lapangan bola kaki Pagaran Tapah. Mereka nongkrong pukul 03.45 WIB di hari Minggu (23/10)," kata Kapolsek, Senin (31/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah nongkrong-nongkrong, selanjutnya para santri kembali ke pondok pesantren sekitar pukul 03.50 WIB. Selanjutnya mereka masuk ke asrama melalui lorong masjid dan lorong kamar mandi.
Namun kegiatan diam-diam para santri itu diketahui oleh Kesantrian atau keamanan pondok, Lia Susanto. Lia pun melaporkan pelanggaran kepada Kepala Sekolah, Ade Wiranata hingga akhirnya diinterogasi atas pelanggaran yang dilakuman.
Dari hasil interogasi mereka mengakui atas apa perbuatan yang mereka lakukan. Tak lama para santri dan korban dihukum oleh Lia dengan cara disuruh masuk kolam ikan yang ada di depan asrama selama lebih kurang 5 menit.
"Kemudian Lia Susanto menyuruh mereka untuk menyelam dan membasahi kepala. Setelah itu mereka keluar dari kolam satu persatu dan menyuruh mandi untuk bersih-bersih badan. Namun korban Hafiz tidak keluar dari kolam," katanya.
Berhubung korban tidak keluar dari kolam Ade meminta santri lain untuk mengecek. Setelah dicek mereka minta korban untuk keluar, namun korban tidak keluar hingga kemudian dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit Awal Bros Ujung Batu.
"Setelah diperiksa korban telah meninggal dunia. Pihak pondok pesantren kemudian memberitahu keluarga dan jenazah diantar ke Pangkalan Kerinci," katanya.
(ras/dpw)