Oknum Jaksa berinisial CR yang menjabat sebagai Kasubsi Datun Kejari Lampung Utara ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kepemilikan 200 butir pil Alprazolam. Namun CR tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan dijamin pihak keluarga.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail membenarkan ihwal penetapan tersangka terhadap oknum jaksa CR.
"Iya benar, sudah kami tetapkan menjadi tersangka setelah adanya gelar perkara yang dilaksanakan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung," ujar Kurniawan saat dihubungi detikSumut, Sabtu (29/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, CR ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki 200 pil Alprazolam. Pil itu termasuk dalam jenis psikotropika yang dilarang dimiliki dalam jumlah banyak dan harus sesuai resep dokter.
Kurniawan menyampaikan, yang bersangkutan diketahui mengkonsumsi pil tersebut sejak beberapa tahun belakangan karena dia dinyatakan mengalami depresiasi.
"Jadi berdasarkan rekam medisnya, yang bersangkutan mengalami depresiasi sejak tahun 2019. Sehingga akhirnya dia mengkonsumsi obat-obatan tersebut," tandas Almuni Akpol 2002 ini.
Pun begitu, CR tidak ditahan karena kooperatif. Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan.
"Iya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena dinilai koperatif. Selain itu, adanya pengajuan dari pihak keluarga serta instansi tempatnya bertugas yang menjadi salah satu pertimbangan terhadap oknum jaksa ini sehingga tidak dilakukan penahanan," terangnya.
Atas perbuatannya oknum jaksa CR dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 2 Tahun 1997 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
(dpw/dpw)