Warga binaan atau narapidana di Rutan Tanjung Gusta masih bisa mengendalikan peredaran sabu dengan ponsel yang dimilikinya. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara heran masih ada nara pidana atau napi yang masih bisa menggunakan ponsel.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menyebut dengan ukuran ruang tahanan yang ada saat ini, harusnya itu dapat diantisipasi. Maka dari itu dia mempertanyakan keseriusan Kemenkumham Sumut mengatasi hal tersebut.
"Kita akui memang jumlah warga binaan sudah over kapasitas. Tapi, sebetulnya, hal itu tidak menjadi dalih untuk tidak dapat membersihkan kepemilikan dan penggunaan selular di Rutan, " katanya, di Medan, Jumat (28/10/2022).
Menurut Abyadi, over kapasitas atau jumlah petugas yang tidak sebanding dengan jumlah tahanan, seharusnya tidak menjadi alasan untuk tidak bisa membersihkan lingkungan rutan atau lapas dari penggunaan dan kepemilikan handphone.
"Karena itu, saya kira, ini masalahnya hanya soal keseriusan. Pertanyaannya, razia yang dilakukan serius atau tidak?, " katanya.
Abyadi mengatakan, sebetulnya, bebasnya warga binaan dalam menggunakan handphone, sudah sejak lama. Padahal, larangan warga binaan menggunakan dan memiliki telepon selular, sudah tegas diatur dalam Permenkum HAM RI No. 6 tahun 2013 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
"Jadi aturannya sangat jelas. Tapi jajaran Lapas atau Rutan di lingkungan Kemenkumham tidak memiliki kepatuhan terhadap aturan yang dibuat oleh Menkumham itu," tegas Abyadi.
Sehubungan dengan itu, Abyadi meminta Kepala Kemenkumham Sumut Imam Suyudi untuk serius membersihkan lingkungan Laapas/Rutan dari kepemilikan dan penggunaan telepon selular dari warga binaan.
"Kalau bukan jajaran Kemenkumham sendiri, lalu siapa lagi yang akan mematuhi Peraturan Menteri Hukum dan HAM, " tutupnya.
Kepala Rutan Akui Kesulitan Lakukan Pengawasan. Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: Heboh Kondisi Kandang Medan Zoo Viral Tak Terawat"
(astj/astj)