Pria Edarkan Sabu 76 Gram di Mamuju Dikendalikan Napi Lapas Bulukumba

Pria Edarkan Sabu 76 Gram di Mamuju Dikendalikan Napi Lapas Bulukumba

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 05 Mei 2026 10:59 WIB
Polisi merilis kasus 4 pria edarkan narkoba jenis sabu di Mamuju.
Polisi merilis kasus 4 pria edarkan narkoba jenis sabu di Mamuju. Foto: (Hafis/detikcom)
Mamuju -

Pria berinisial ABT (22) ditangkap polisi atas kepemilikan 76 gram narkotika jenis sabu di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Pelaku mengaku mendapat perintah dari narapidana di Lapas Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial URI untuk mengambil sabu kiriman dari Malaysia tersebut lalu diedarkan di wilayah Mamuju.

"Jadi yang kendalikan (sabu) itu napi yang saat ini masih ditahan di Lapas Bulukumba," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Herman mengatakan tersangka ABT merupakan warga Bulukumba yang disinyalir merupakan kaki tangan URI. Saat dibekuk, tim Satresnarkoba mendapati barang bukti 76,95 gram sabu dari tangan ABT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Herman, tim Satresnarkoba telah mendalami keterlibatan URI yang saat ini masih menjalani masa hukuman di Lapas Bulukumba. Penyidik pun telah menetapkan URI sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka, namun URI ini terlebih dulu menjalani masa hukumannya di Lapas. Setelah itu baru kami jemput untuk proses hukum lebih lanjut," beber Herman.

ADVERTISEMENT

Herman menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan URI. Sejauh ini telah diamankan 4 pelaku narkoba di wilayah Mamuju dalam kurun waktu Maret-April 2026.

Diberitakan sebelumnya, empat pria di Mamuju ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Maret-April 2026. Mereka masing-masing berinisial SA (28), AI (46), SB (22) dan ABT yang merupakan kaki tangan narapidana URI.

Tim Satresnarkoba Polresta Mamuju awalnya membekuk tersangka ABT dengan barang bukti 76,95 gram sabu. Kemudian awal April, polisi kembali membekuk 2 pelaku narkoba yaitu SA dan AI yang mengaku memperoleh sabu dari Kabupaten Pinrang dengan barang bukti 35,37 gram sabu.

"Kemudian tersangka keempat diperoleh barang bukti 1,40 gram sabu, tersangka keempat ini kurir," kata Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir kepada wartawan, Senin (4/5).




(asm/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads