Tersangka pelaku pencemaran nama baik, Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Serang. Meskipun seorang artis terkenal, Nikita Mirzani tidak mendapat perlakuan khusus. Dia dikurung satu sel dengan sejumlah tahanan lainnya.
"Tidak ada perlakuan khusus, sama seperti dengan tahanan lain," terang Kepala Rutan Serang Dody Naksabandi seperti dilansir dari detikNews, Rabu (26/10/2022).
Dody Naksabandi mengatakan tidak ada perlakuan khusus terhadap Nikita Mirzani. Dody menyampaikan di Rutan Serang setiap ruangan ada 7 atau 8 tahanan. Nikita ada di sel tersebut dan diperlakukan sebagaimana tahanan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan biasanya satu ruangan ada 7 atau 8 orang, Nikita tidak perlakukan khusus, jadi sama dengan tahanan lain," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (25/10), Nikita resmi jadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.
"Jadi hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Kajari Serang Freddy D Simanjuntak.
Sebagaimana diketahui, Nikita jadi tersangka karena pencemaran nama baik. Laporan itu dilakukan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 berkaitan dengan Instagram Story Nikita.
Nikita Mirzani terancam terjerat berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Baca juga: Nikita Mirzani Berstatus Tahanan Kejaksaan |
Perihal kenapa Nikita Mirzani ditahan, Freddy mengatakan ada dua aspek alasan penahanan Nikita Mirzani, yakni unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.
Kemudian, Freddy juga menjelaskan alasan subjektif, yakni berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Fredy.
Freddy mengatakan Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan saat proses pelimpahan berkas tahap II. Namun tim kejaksaan sudah antisipasi dan Nikita bersedia. "Tadi sempat menolak cuma kita pendekatan persuasif," katanya.
Selama proses penyidikan di kepolisian Polresta Serang Kota memang Nikita tidak ditahan sejak jadi tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.