Kapolres Lubuklinggau Sempat Bantah Bripda SPM Ditangkap soal Narkoba

Sumatera Selatan

Kapolres Lubuklinggau Sempat Bantah Bripda SPM Ditangkap soal Narkoba

Prima Syahbana - detikSumut
Kamis, 27 Okt 2022 15:21 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Medan -

Ajudan Wakapolres Rejang Lebong, Bengkulu, Bripda SPM (23) ditangkap saat pesta narkoba di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Seperti ini duduk perkara yang sempat dibantah Kapolres Lubuklinggau tersebut.

Informasi yang dihimpun detikSumut, Bripda SPM, diketahui ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lubuklinggau. Dia ditangkap berkat nyanyian dari dua orang terduga pelaku yang lebih dulu ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis ekstasi, pada Minggu (23/10) lalu.

Kejadian itu, kemudian dikonfirmasi ke Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, pada Rabu (26/10) kemarin, tepatnya tiga hari setelah penangkapan tersebut. Sayangnya, Haris tidak membenarkan dan mengaku tidak tahu jika ada penangkapan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada (penangkapan tersebut)," kata AKBP Harissandi, dikonfirmasi kemarin.

Selain ke Kapolres, tim detikSumut berusaha meminta penjelasan ke Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Hendri yang disebut memimpin penangkapan. Namun, panggilan telepon dan pesan yang dikirim kepadanya belum direspons, hingga hari ini.

ADVERTISEMENT

Akan tetapi, saat dikonfirmasi ke Polda Bengkulu, polisi di sana membenarkan jika Bripda SPM memang ditangkap di Lubuklinggau. Hanya saja, Polda Bengkulu memastikan SPM saat ditangkap tidak sedang dalam menjalankan tugas.

"Dia tidak dalam menjalankan tugas saat ke Lubuklinggau," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Kamis (27/10/2022).

Sudarno membenarkan bahwa Bripda SPM adalah personel Polres Rejang Lebong. Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut soal kasus itu. Sudarno mengatakan, oknum polisi yang ditangkap sedang pesta narkoba itu masih diproses di Polres Lubuklinggau.

"Untuk proses selanjutnya dilakukan polres Lubuk Linggau," kata Kombes Sudarno.

Sedangkan, Polda Sumsel juga membenarkan adanya penangkapan terhadap Bripda SPM. Dia ditangkap saat penggerebekan oleh Satresnarkoba Polres Lubuklinggau di sebuah wisma. Ajudan Wakapolres Rejang Lebong itu ditangkap terkait kasus narkoba.

"Iya. Informasinya memang seperti itu," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga, Kamis (27/10/2022).

Menurutnya, peristiwa penggerebekan dan penangkapan terhadap SPM itu terjadi pada Minggu (23/10/2022) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

"Kejadian itu berawal ketika Satresnarkoba Polres Lubuklinggau lebih dulu mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika," katanya.

Ketika keduanya digeledah, katanya ditemukan sebungkus plastik berisikan dua butir pil gambar kuda yang diduga merupakan narkotika jenis extasi.

"Setelah di introgasi keduanya mengaku bahwa pil itu dibeli dengan cara patungan, dari seseorang di daerah Tanah Periuk Musi Rawas," katanya.

Dari dua pil itu, sebutir mereka beli sendiri dan sebutirnya lagi menurut mereka itu merupakan milik seorang yang berada di sebuah ruangan di wisma yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Lubuklinggau.

"Dari informasi itu, anggota langsung bergerak menuju ke room di Wisma tersebut. Di sana berhasil diamankan lima orang laki-laki, yang mana salah satu diantaranya merupakan oknum tersebut," katanya.

Baca selengkapnya di halaman berikut....

Bahkan, lanjutnya, saat diamankan di Mapolres Lubuklinggau dan dilakukan tes urine SPM dinyatakan positif menggunakan narkoba. Hanya saja, polisi belum menjelaskan narkoba jenis apa yang telah digunakan SPM.

"Benar. Setelah dilakukan pemeriksaan urine terhadap oknum tersebut didapatkan hasilnya diduga positif menggunakan Narkotika," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga dikonfirmasi detikSumut, Kamis (27/10/2022).

Selain diperiksa urine, SPM juga dimintai keterangan. Dari pengakuannya, SPM sendiri membenarkan telah menyuruh seorang terduga pelaku untuk membeli ekstasi untuk dia gunakan di sebuah ruangan di wisma dimana dia ditangkap.

"Setelah dimintai keterangannya, oknum tersebut membenarkan bahwa ia ada memberikan uang kepada temannya untuk dibelikan dengan pil elatasi buat dikonsumsi di dalam room di wisma tersebut," katanya.

Dari penangkapan tersebut, Polisi pun menyita sejumlah alat bukti di lokasi penggerebekan maupun dari para terduga pelaku. Barang bukti itu diantaranya, satu plastik klip bening berisi dua butir pil diduga extasi, sepucuk senjata api dinas berikut surat izin, lima butir peluru dan KTA Polri milik SPM.

Karena dalam penangkapan tersebut ditemukan alat bukti yang diduga berupa narkoba jenis pil ekstasi seberat 1,12 gram, sambungnya, selain hukum kode etik profesi tentu ancaman pidana juga menanti SPM.

"Yang jelas ada ancaman pidana, karena ada barang buktinya. Iya positif (narkoba) juga," jelasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Skenario Pria Lubuklinggau Bunuh Kekasih, Jasad Digantung Seolah Bunuh Diri"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)


Hide Ads