Segera Dilimpahkan, Ini Modus Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam

Kepulauan Riau

Segera Dilimpahkan, Ini Modus Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 27 Okt 2022 06:00 WIB
Tersangka korupsi dana BOS SMKN 1 Batam. Alamudin/detikSumut
Foto: Tersangka korupsi dana BOS SMKN 1 Batam. Alamudin/detikSumut
Batam -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akan melimpahkan berkas kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Batam ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra mengatakan penyidik Pidsus saat ini tengah melengkapi berkas berkas kasus korupsi dana BOS SMKN 1 Batam.

"Saat ini penyidik sedang gesa tahap I, dari penyidik Pidsus ke penuntut umum. Nanti penuntut umum akan teliti, jika masih ada kurang maka akan diberikan petunjuk namun jika sudah lengkap maka akan langsung P21," Kata Riki Rabu (26/10/2022).

Modus dua pelaku korupsi dana BOS SMKN 1 itu diketahui melakukan penunjukan sepihak terhadap para pihak ketiga untuk pengadaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kedua pelaku melakukan mark up harga yang dilakukan dengan cara yang beragam yaitu dengan meminta nota kosong atau meminta kepada toko atau pihak ketiga agar membuat harga dan jumlah item barang pada nota tidak sesuai dengan fakta belanja sebenarnya termasuk melakukan mark up harga," ujarnya

"Selanjutnya adanya modus operandi dalam hal pembelian buku yaitu dengan cara menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hal penerimaan diskon yang mana seharusnya untuk kepentingan sekolah secara institusi," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Riki menerangkan sejak tahun 2017 sampai dengan 2019 Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS dibuat tidak sesuai dengan ketentuan. Banyak nota dan kuitansi yang tidak ditandatangani oleh pihak toko.

"Ditemukan adanya fakta bahwa laporan pertanggungjawaban tidak dilengkapi dengan bukti yang sah yaitu berupa invoice atau nota atau kwitansi. Bahwa ditemukan tindakan di SMKN 1 Batam yang mana adanya alokasi dana komite untuk pembayaran THR, terhadap Guru ASN yang mana sudah mendapatkan hak-hak tersebut dari Negara," ujarnya.

Dalam penyelidikan kasus tersebut penyidik Kejari Batam menemukan penggunaan Dana BOS di SMKN 1 Batam tidak sesuai dengan ketentuan.

"Ditemukannya kegiatan belanja yang digunakan untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan peningkatan dan fasilitas pendidikan, yaitu kegiatan family gathering, kegiatan service tamu dan kegiatan yang lain tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh para pelaku," ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Batam menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite SMKN 1 Batam tahun 2017-2019. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 468 juta.

Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni L dan M. L diketahui merupakan Kepala Sekolah SMKN 1 Batam. Sedangkan tersangka M merupakan bendahara BOS SMKN 1 Batam.




(bpa/bpa)


Hide Ads