Delapan orang jaringan komplotan pencurian motor dibekuk Polsek Bengkong. Para pelaku yang ditangkap itu melakukan aksi pencurian di empat lokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau dan hasilnya dijual ke luar pulau melalui jalur tikus.
"Delapan orang yang diamankan itu berawal dari penangkapan YBS oleh unit Reskrim Polsek Bengkong pada Jumat (14/10). Kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku lainnya," kata Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis, Selasa(25/10/2022).
Para pelaku yang diamankan ialah AD (20), RP (20), YBS (17), ATRG (18), PHM (19), DP (17), AF (19) dan TB (27) sebagai penadah. Empat lokasi para pelaku beraksi yakni di Nagoya Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, lokasi kedua Perumahan Kopkar PLN Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Ruko Penuin Centre Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dan Ruko Golden Land Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
"Mereka bergerak sesuai permintaan TB. Kalau ada permintaan, baru mereka 'petik (Mencuri Motor). Dari pengakuan para pelaku totalnya semua ada belasan sepeda motor yang sudah sempat diambil. Dalam menjalankan aksinya mereka menggunakan kunci T untuk membobol motor yang akan di curi," ujarnya.
Hasil motor curian para pelaku itu diketahui selain di jual di Kota Batam juga di jual ke pulau-pulau yang ada di Kepri. Proses pengiriman motor melalui pelabuhan tikus atau masyarakat.
"Menurut pengakuannya pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut keluar pulau Batam dengan menggunakan kapal pompong dan menjual sepeda motor seharga Rp 2,5 juta atau sesuai dengan kondisi sepeda motor tersebut," ujarnya.
Sementara itu, pelaku TB mengaku baru menggeluti jual beli motor curian itu sejak beberapa bulan terakhir. Motor itu dijual ke sejumlah pulau seperti Dabo, Lingga, hingga Natuna dengan harga yang bervariasi.
"Baru beberapa bulan. Harga jualnya bervariasi. Ada yang ke Dabo, bahkan Natuna," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 480 ayat (1) ancaman hukuman penjara 4 tahun.
(astj/astj)