Hal itu agar Nikita Mirzani tidak mengulangi kesalahan dengan melakukan tindak pidana lagi.
"Kalau masalah penahanan adalah hak subyektif Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penahanannya. Apapun pertimbangannya untuk pelancar penuntutan agar saudara NM tidak melakukan pidana lagi," ujar Rezkinil Jusar dalam pertemuan virtual, Selasa (25/10/2022). (bpa/bpa)