Terkuak Ekspresi Ferdy Sambo Usai Tembak Kepala Yosua

Nasional

Terkuak Ekspresi Ferdy Sambo Usai Tembak Kepala Yosua

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 26 Okt 2022 17:23 WIB
Ferdy Sambo di sidang (Wilda-detikcom)
Ferdy Sambo di sidang (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Dalam dakwaan jaksa Ferdy Sambo disebut menembak kepala Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat ketika terkapar. Tembakan Sambo itu kemudian menghabisi nyawa Yosua.

AKBP Ari Cahya alias Acay saat bersaksi di pengadilan untuk terdakwa AKP Irfan melihat ekspresi yang tidak biasa dari Ferdy Sambo. Acay awalnya mengaku dihubungi Ferdy Sambo untuk datang ke rumah dinasnya usai Yosua tewas.

Dilansir detikNews Rabu (26/10/2022), Acay yang tiba di rumah dinas Ferdy Sambo melihat ekspresi yang tidak wajar dari eks Kadiv Propam Polri itu. Dia mengatakan wajah Sambo terlihat memerah saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampainya di sana, terdakwa (AKP Irfan) hanya di luar. Saya tak tahu aktivitas apa. Karena saya pribadi dipanggil Pak FS. Kurang lebih setelah saya di pagar, posisi Pak FS di meja merokok sendirian menggunakan celana PDL dengan wajah yang tidak seperti biasanya, wajahnya merah seperti kecewa. Setelah habis rokoknya, baru saya sampaikan, 'Mohon izin, Jenderal, saya Acay'," ucap Acay saat menjadi saksi untuk AKP Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo, barulah Acay melihat seseorang tergeletak di dekat tangga. Hal itu kemudian dia tanyakan dan Ferdy Sambo menyebut yang tergeletak itu adalah Yosua.

ADVERTISEMENT

"Saya masuk garasi menuju dapur. Ini posisi masih di dapur terlihat seseorang tergeletak di sebelah tangga, 'Mohon izin Jenderal siapa dia?'. Dijawab 'itu Yosua," ungkapnya.

"Kurang ajar dia melecehkan ibu' katanya. Saya lupa ditembak atau tertembak, tapi yang jelas ada peristiwa tembak-menembak antara Yosua dengan yang lain dan di dalam sudah ada anggota Provos empat sampai lima (orang)," lanjut Acay bercerita.

Acay Lihat Ambulans Datang ke Rumah Ferdy Sambo. Baca Halaman Berikutnya....

Dia mengaku ditanya anggota Provos mengapa ada di lokasi dan menjawab dirinya diperintah Sambo. Dia kemudian keluar rumah dan melihat Sambo sedang menelepon.

"Saya lihat Pak FS di taman menelepon, saya nggak tahu telepon siapa. Kemudian ambulans datang saat ambulans datang petugas sendirian awalnya diturunkan tepat tidur ada rodanya," ucapnya.

Dalam kasus ini, AKP Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys Resmi Dicabut"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads