Personel Polda Sumatera Utara (Sumut) mengagalkan penyelundupan 30 Kg sabu dan 8.000 butir ekstasi asal Malaysia di perairan Kabupaten Asahan. Selain narkoba, petugas pun menciduk tiga orang pelakunya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan itu berawal saat petugas Ditresnarkoba dan Ditpolairud menerima informasi adanya kapal yang diduga menyelundupkan narkoba dari Malaysia lewat jalur Jermal Tele Sei Sembilang, Perairan Asahan. Petugas pun selanjutnya menuju ke lokasi dan mendapati orang yang dicurigai sesuai informasi sebelumnya.
"Tim gabungan dengan menggunakan kapal patroli bergerak menuju lokasi yang diperkirakan sering dilalui hingga akhirnya mendapat informasi tentang orang yang dicurigai sebagai kurir penjemput narkoba," kata Hadi dalam keterangannya, Selasa (25/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada Kamis (20/10) di lokasi tersebut, petugas melihat satu unit kapal nelayan tanpa nama dan tanda selar dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Personel lalu menghentikan kapal itu dan langsung memeriksa terhadap tiga orang berinisial AS alias Rambo (49) warga Kecamatan Teluk Nibung, TM alias Toto (47), warga Kecamatan Sei Tualang Raso, MP alias Mul (37) warga Kecamatan Teluk Nibung serta muatan kapalnya. Ketiganya kemudian diketahui sebagai tekong dan ABK.
"Dari hasil pemeriksaan kapal di atas palka belakang ditemukan satu kardus coklat berisikan satu bal plastik warna putih dan di dalam bungkusan ditemukan dua bungkus plastik klip besar yang masing-masing berisi narkoba jenis ekstasi dengan total kesuruhan lebih kurang 8.000 butir," sebut Hadi.
"Petugas juga kembali melakukan pemeriksaan di lantai dek kapal sebelah kiri ditemukan satu plastik besar warna hitam dan dari dalamnya ditemukan empat bal plastik hitam yang di dalamnya berisikan teh kemasan China merek GuangYinWang yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan jumlah berat keseluruhan 30 kilogram," sebut Hadi.
Terhadap ketiga orang tersebut bersama barang bukti langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku hanya disuruh menjemput ke tengah laut perbatasan Malaysia sesuai titik kordinat yang diberikan oleh seseorang berinisial J.
"Mereka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta perkilogram. Nantinya narkoba akan dibawa menuju tangkahan dari Teluk Tanjungbalai, apabila telah sampai di sana akan diberikan arahan oleh J untuk selanjutnya kepada siapa akan diserahkan. Namun belum sempat diserahkan kepada penerima sudah tertangkap oleh petugas," ujar Hadi.
(afb/afb)