Lihat atau Jadi Korban Kejahatan di Banda Aceh, Lapor Saja Lewat Go Serse!

Aceh

Lihat atau Jadi Korban Kejahatan di Banda Aceh, Lapor Saja Lewat Go Serse!

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 25 Okt 2022 13:42 WIB
Polresta Banda Aceh meluncurkan layanan Go Serse yang bisa digunakan untuk melaporkan tindak kejahatan secara online.
Polresta Banda Aceh meluncurkan layanan Go Serse yang bisa digunakan untuk melaporkan tindak kejahatan secara online. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Banda Aceh - Warga di Banda Aceh yang melihat atau menjadi korban tindak kejahatan, tak perlu lagi mendatangi kantor polisi untuk melapor. Masyarakat cukup menghubungi nomor ponsel pengaduan yang aktif 24 jam.

Untuk memudahkan masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh membuka layanan daring bernama 'Go Serse'. Lewat layanan ini, warga yang mengalami kejahatan dapat menelpon atau mengirim pesan WhatsApp ke nomor 081369527200.

"Dalam hal ini pengaduan atau laporan khususnya bagi warga Banda Aceh dan sekitarnya yang mengetahui, melihat atau mengalami suatu tindak pidana," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (25/10/2022).

Fadillah mengatakan, laporan tindak pidana dapat dibuat dari mana saja selama masih dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Wilayah hukum Polresta mencakup wilayah Banda Aceh dan sebagian Aceh Besar.

"Layanan online beroperasi 24 jam nonstop bagi siapa saja," jelas Fadillah.

Menurutnya, layanan pelaporan tindak pidana daring itu merupakan salah satu program transformasi pelayanan publik dalam mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Tujuannya yakni transformasi menuju Polri prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.

"Untuk bisa merespons cepat keluhan yang disampaikan masyarakat yang tidak sempat ke kantor polisi atau terkendala jarak, kami Satreskrim Polresta Banda Aceh meluncurkan program layanan aduan melalui nomor WhatsApp," lanjutnya.




(agse/dpw)


Hide Ads