Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, hari ini. Pada persidangan hari ini, keluarga dan kekasih Yosua akan dihadirkan sebagai saksi.
"Seluruh saksi 12 hadir," kata pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, dilansir dari detikNews, Selasa (25/10/2022).
Persidangan kali ini merupakan momen pertama keluarga Brigadir J bertemu atau tatap muka langsung dengan Bharada E.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, usai sidang dakwaan pada Selasa (18/10) lalu, Bharada E menyampaikan penyesalan dan permohonan maafnya atas kejadian yang membuat Brigadir J meninggal dunia. Bharada E juga menyebut dirinya tidak kuasa membantah seorang jenderal.
Permohonan maaf itu disampaikan Eliezer usai menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan. Dia bahkan terlihat menangis saat membaca permohonan maaf yang sudah ditulisnya dari Rutan Bareskrim.
Berikut permohonan maaf Bharada E yang dibacakannya usai sidang:
Mohon izin, sekali lagi, saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos, saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak, ibu, Reza serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf.
Semoga permohonan maaf saya ini, dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga Bang Yos.
Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih.
Minggu, 16 Oktober, Rutan Bareskrim
(dpw/dpw)