Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan internet. Setelah menjadi tersangka, Mujahidin rupanya sempat menghilang dan diduga hendak kabur.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan mengatakan proses Tahap II terhadap Mujahidin seharusnya dilakukan pada Kamis (20/10). Namun batal karena Mujahidin tidak hadir.
"Seharusnya Kamis kemarin Tahap II, tapi tiba-tiba dia tidak hadir. Bisa dikatakan ya begitu (hilang), ada upaya kabur," katanya, Sabtu (22/10/2022).
Setelah tahu Mujahidin tidak di Pekanbaru, penyidik lalu meminta penasehat hukum menghadirkannya pada esok hari. Bahkan tidak segan menindak siapa saja yang ikut terlibat dalam percobaan kaburnya mantan rektor tersebut.
"Saya ingatkan kemarin tim PH (penasehat hukum) untuk segera hadirkan. Saya minta hadirkan kemarin atau kami jerat siapa aja yang terlibat dengan obstruction of justice," kata Agung.
Namun jauh sebelum proses Tahap II, tim penyidik telah mengirimkan surat kepada Mujahidin. Sayang, surat itu tak ditanggapi dengan baik.
"Kami sudah bersurat jauh-jauh hari. Tiba-tiba saat mau Tahap II tidak hadir," tegas Agung.
Setelah Tahap II selesai, Mujahidin pun langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Mujahidin ditahan untuk 20 hari ke depan jelang kasusnya disidangkan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Simak Video "Video: Kejagung Tetapkan Kakak-Adik Bos Sritex Tersangka TPPU"
(ras/dpw)