Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan internet kampus. Jauh sebelum jadi tersangka, Mujahidin ternyata pernah diberhentikan Menteri Agama pada 2020 lalu.
Dalam catatan detikSumut, Mujahidin yang dikenal sebagai petani buah kelengkeng di Kampar itu terpilih sebagai rektor pada 15 Februari 2018 lalu. Mujahidin sejatinya jadi rektor UIN Suska Riau periode 2018-2022.
Di tengah perjalanan, Kementerian Agama mencopot Mujahidin dari jabatan rektor. Keputusan pemberhentian Mujahidin itu tertuang pada SK No 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SK tersebut tertulis ada empat poin pertimbangan. Pencopotan didasarkan investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag pada 14 September dan berita acara pemeriksaan pada 11 Agustus 2020.
Pada poin pertimbangan, Ahmad selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) disebut lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana BLU. Mujahidin juga terbukti menyalahgunakan wewenang dengan memutasi pejabat administrasi di lingkungan UIN Suska Riau.
Pada poin lain, disebutkan hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut perlu dijatuhkan untuk menegakkan disiplin. Bahkan ada beberapa pasal yang dilanggar Mujahidin di PP Nomor 53/2010 seperti Pasal 3 angka 4, angka 5, angka 9, angka 17, serta Pasal 4 angka 1 dan angka 5.
Mujahidin Melawasn karena Diberhentikan Menag
Tak puas diberhentikan, Mujahidin memilih menempuh jalur hukum. Dia menggugat Menteri Agama pada 11 Februari 2021 lalu lewat kuasa hukumnya.
Setelah sembilan kali sidang, hakim TUN Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan Akhmad, yang diberhentikan November 2020 lalu. Isi poin pertama memgabulkan seluruhnya gugatan Mujahidin.
Pada poin kedua, hakim menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.II/2/PDJ/2020, tanggal 23 November 2020 tentang Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau atas nama Prof. Dr. Akhmad Mujahidin, S.Ag., M.Ag., NIP 197106061997031002 Pangkat Golongan Ruang Pembina Utama Madya, IV/d.
Selanjutnya dalam poin ketiga, mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.II/2/PDJ/2020, tanggal 23 November 2020 tentang Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan Sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau atas nama Prof Akhmad Mujahidin.
Tidak mau kalah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kemudian mengajukan banding. Namun belum ada kabar atas upaya banding yang diajukan pada Juni 2021 lalu.
Mujahidin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Internet Kampus
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan Mujahidin tersangka. Mujahidin menjadi tersangka atas dugaan korupsi Pengadaan Jaringan Internet tahun 2020-2021 bersama Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut terungkap setelah Korps Adhiyaksa melakukan pemeriksan secara marathon. Hasilnya, penyidik menemukan ada penyimpangan.
"Berdasarkan analisa yuridis, tim penyidik berpendapat jika perbuatannya (Akhmad Mujahidin) perlu dinaikkan statusnya jadi tersangka. Maka kami tetapkan tersangka atasnama Akhmad Mujahidin," kata Agung, Rabu (12/10/2022).
Agung mengatakan dana yang dikucurkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska Riau yakni Rp 3,6 miliar lebih. Dana itu bersumber dari APBN murni pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar.
Selain itu ada juga dana dari APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih. Dana itu dikucurkan pemerintah pusat seluruhnya untuk internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau di Pekanbaru.
"Ada dua tahap pendanaan pengadaan internet di UIN Suska Riau. Pertama itu tahun 2020 sebesar Rp 2.940.000.000. Selanjutnya di tahun 2021 periode bulan Januari-Maret sebesar Rp 734.999.100," kata Agung.
Sejak bergulir pada Juli 2020 lalu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Saksi diperiksa yakni 17 pegawai dan dosen UIN Suska Riau, 5 pegawai BUMN, seorang karyawan perusahaan swasta dan saksi ahli.
Selain saksi-saksi di atas, penyidik turut minta keterangan mantan rektor periode 2018-2022 tersebut. Namun Mujahidin diberhentikan Kementerian Agama pada November 2020 lalu.
Penyidik juga mengamankan setidaknya 84 barang bukti mulai dari dokumen kontrak, perjanjian kerja hingga surat keputusan kerjasama. Di mana pengadaan internet itu dilakukan antara UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia atau Telkom.
"Peran tersangka ini pertama menentukan, menunjuk seluruh kegiatan di UIN selama menjabat. Termasuk pengadaan internet di UIN Suska," kata Agung.
Tidak hanya itu, Mujahidin juga meminta diskon besar-besaran kepada PT Telkom. Sejumlah saksi dan saksi ahli menyebut seluruh kegiatan terjadi akibat intervensi Mujahidin.
"Penyidik melihat ini sebagai pelanggaran kewenangannya sebagai rektor. Perbuatan tersangka memenuhu unsur-unsur delik sebagaimana tercantum Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor Juncto Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5t ayat (1) KUHPidana," kata Agung.
Untuk Beni, dia ditetapkan tersangka atas keterlibatannya bersama-sama dengan Mujahidin. Namun Beni terpaksa ditunda Tahap II hari ini karena harus diobservasi ke RS Jiwa Tampan Pekanbaru akibat stres yang dialami.
Khusus untuk Mujahidin, dia langsung ditahan setelah seluruh pemeriksaan dan proses tahap II tuntas sore ini.
(ras/dpw)