Tiga Bajak Laut Ditangkap Polda Sumut, Kerap Ancam Nelayan Pakai Airsoft Gun

Tiga Bajak Laut Ditangkap Polda Sumut, Kerap Ancam Nelayan Pakai Airsoft Gun

Datuk Haris Molana - detikSumut
Jumat, 21 Okt 2022 20:00 WIB
Polda Sumut mengekspos kasus penangkapan bajak laut di Deli Serdang.
Polda Sumut mengekspos kasus penangkapan bajak laut di Deli Serdang. (Foto: Datuk Haris/detikSumut)
Medan -

Personel Polairud Polda Sumut menangkap tiga perompak atau bajak laut di perairan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Ketiganya diduga menodong nelayan pakai senjata airsoft gun lalu menguras ikan hasil tangkapan serta bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kemudian dijualnya.

"Personel Polairud berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi di Mako Polairud Polda Sumut, Jumat (21/10/2022).

Hadi mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (15/10) berawal dari laporan nelayan di wilayah Percut Sei Tuan.Personel lalu bergerak ke lokasi dan menangkap tiga orang pelakunya. Ketiga pelaku yang diciduk berinisial SA (40), MWS (29) dan S (35).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka yang diamankan tiga orang. Ketiga tersangka adalah warga Percut Sei Tuan," ujar Hadi.

Hadi menuturkan, selain tiga pelaku, personel juga mengamankan barang bukti satu unit kapal ikan, 100 liter solar, uang Rp 300 ribu dari hasil penjualan ikan yang dicuri atau diambil dari para nelayan.

ADVERTISEMENT

"Modus mereka adalah dengan mengejar para nelayan kemudian mendekati dan menodongkan senjata jenis softgun, kemudian memgambil barang yang ada lalu dijual. Terkait senjata masih didalami dibeli dan berasal dari mana," sebut Hadi.

Sementara Ditpolairud Polda Sumut Kombes Toni Ariadi Effendi mengatakan selain mereka, ada duga pelaku lagi yang tengah diburu petugas. Langkah ini, kata Toni, merupaka respons cepat petugas menindaklanjunti laporan nelayan.

"Penangkapan perompakan di Deli Serdang berkat respons cepat petugas kita dari laporan nelayan. Ada enam kapal nelayan jadi korban rampok dari pelaku," ujar Toni.

Akibat perbuatanya mereka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Selain kasus ini, petugas juga menamgkap seorang pria lainnya. Dia diciduk lantaran mencuri baterai mercusuar sebanyak 11 unit pada tahun 2019.

Setelah dua tahun buron, dia pun berhasil ditangkap baru-baru ini. Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 363 yo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.




(dhm/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads