Irjen Teddy Tak Ajukan Praperadilan Meski Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Nasional

Irjen Teddy Tak Ajukan Praperadilan Meski Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 21 Okt 2022 12:15 WIB
Momen Irjen Teddy Minahasa ungkap kasus 41,4 kg sabu di Polres Bukittinggi.
Irjen Teddy Minahasa (Jeka Kampai/detikSumut)
Jakarta -

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa jadi tersangka kasus penjualan barang bukti narkoba. Saat ini dia ditahan di tempat khusus (patsus).

Teddy sendiri tidak akan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang kini disandangnya.

"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan)," kata pengacara Irjen Teddy, Henry Yosodiningrat dilansir detikNews, Jumat (21/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henry mengatakan pihaknya ingin memberi kesempatan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan.

"Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Henry sebelumnya mengatakan Irjen Teddy Minahasa tahu soal penyisihan 1 persen dari total 41,4 persen barang bukti Polres Bukittinggi. Namun, Teddy mengklaim penyisihan barang bukti itu untuk keperluan operasi narkoba dengan teknik undercover control delivery.

Henry mengatakan Teddy memerintahkan agar penyisihan barang bukti itu hendak digunakan untuk menjebak Linda melalui teknik undercover.

"Penggunaan untuk barbuk yang disisihkan itu antara lain bisa untuk teknik undercover, untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual. Nah, ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda," tutur Henry, Selasa (18/10).

Menurut Henry, AKBP Doddy Prawiranegara, yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi, tidak menjalankan operasi undercover sesuai prosedur dan keluar dari perintah Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu. AKBP Doddy Prawiranegara disebutnya diam-diam bertransaksi dan menjual barang bukti itu di Jakarta.

"Nah, (harusnya) masuknya di wilayah hukum Polda Sumbar, dong. Ternyata, tanpa setahu dia, si kapolres itu malah di Jakarta. Lho dari situ, 'lho kok dia ke Jakarta, ini kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa'," tuturnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads