k, dua pemuda yang tega membunuh seorang penjaga malam demi menggasak kabel tembaga seberat 48 Kg diadili di PN Medan. Sidang tersebut berlangsung di Cakra III diketuai oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Said Tarmiji.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix menuturkan dalam dakwaannya Rudi dan Wagio masuk ke dalam gudang botot yang dijaga oleh penjaga malam bernama Rudi.
Saat itu Wagio dan rudi berhasil memanjat pagar gudang botot tersebut. Setelah berhasil masuk, Rudi Fransisko yang melihat Rudi sedang tertidur dengan tengkurap langsung memukulnya dengan sebuah balok broti di bagian kepala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga Rudi langsung terjatuh ke tanah, melihat korban telah jatuh Rudi Fransisko kembali memijak kepala korban dengan kakinya sebanyak satu kali.
"Setelah korban (Rudi) terjatuh ke tanah dan tidak lagi bergerak, Wagio dan Rudi langsung mengambil kabel tembaga seberat 48 kg. Melihat badan Alm Rudi masih bergerak Rudi Fransisko kembali memukulnya," ucap JPU, Kamis (20/10/2022).
Setelah memastikan Rudi sama sekali tidak bergerak Rudi Fransisko mengambil sebuah handphone milik korban. Kemudian Rudi dan Wagio mengeluarkan kabel tembaga tersebut dengan cara melewati pagar gudang botot tersebut.
Rudi Fransisko dan Wagio yang berhasil mengeluarkan kabel tembaga tersebut, kemudian mereka menjualnya dengan harga Rp. 4.5 Juta seberat 48 Kg.
Saat pagi hari, saksi Anton yang bekerja sebagai tukang timbang botot sampai di gudang, ia melihat Rudi sudah bersimbah darah. Kemudian ia langsung mengabarkan dengan pemilik gudang tersebut.
Kemudian mereka langsung membawanya ke rumah Sakit untuk penanganan, namun saat sampai di rumah sakit nyawa Alm Rudi sudah tidak tergolong lagi.
Akibat dari perbuatan mereka, kini mereka diancam dalam dakwaan JPU. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (4) UU No. 35 KUHP, dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(afb/afb)