Oknum Polisi di PALI Sumsel yang Dilaporkan Peras Warga Dinonaktifkan

Sumatera Selatan

Oknum Polisi di PALI Sumsel yang Dilaporkan Peras Warga Dinonaktifkan

Prima Syahbana - detikSumut
Kamis, 20 Okt 2022 14:15 WIB
Poster
Ilustrasi polisi peras warga. (Foto: Edi Wahyono)
Penukal Abab Lematang Ilir -

Ketua Tim Pemeriksaan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel), Bripka F dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga memeras warga. Saat ini, dia masih menjalani proses pemeriksaan di Propam Polda Sumsel atas laporan sejumlah warga.

"Iya, sudah ditindaklanjuti," kata Kapolres PALI AKBP Efrannedy dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/10/2022).

Kasi Humas Polres PALI AKP Ardiansyah menjelaskan, atas dugaan yang dilaporkan warga tersebut saat ini Bripka F sedang diperiksa oleh Propam Polda Sumsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh Ini oknum tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan Propam Polda Sumsel," kata Ardiansyah.

Dia menyebut, Bripka F juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya, sembari menjalani pemeriksaan di Propam.

ADVERTISEMENT

"(Bripka F) sudah dinonaktifkan dari jabatannya di Polres PALI," katanya.

Meski dugaan yang dilakukan Bripka F masih diselidiki Propam Polda Sumsel kebenarannya, kata Ardiansyah, sebagai aparat penegak hukum, secara pribadi dan kesatuan, Kapolres memohon maaf kepada seluruh masyarakat PALI terkait perilaku dari oknum tersebut.

"Mewakili bapak Kapolres, kami mohon maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten PALI atas ketidaknyamanan ini," kata Ardinysah.

Sebelumnya, seorang oknum polisi, Bripka F di Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dilaporkan ke Divpropam Mabes Polri atas dugaan pemerasan. Pemerasan yang diduga dilakukan Bripka F dilakukan terhadap sejumlah warga.

Laporan pengaduan dugaan pelanggaran tersebut sudah diterima di Divpropam Mabes Polri tanggal (26/9/2022), dengan Nomor: SPSP2/5642/IX/2022/ perihal Pengaduan atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bripka F selaku anggota Satreskrim Polres PALI Polda Sumsel, terkait macam-macam kasus.

Adapun modus yang dilakukan Bripka F yakni dengan menuding warga yang tak bersalah telah melakukan tindak pidana. Setelah dituding bersalah, warga tersebut diberinya pilihan mau ditahan di kantor polisi atau mau di bebaskan dengan syarat menyiapkan sejumlah uang yang banyak.

Perwakilan sejumlah warga yang mengaku menjadi korban, Kuhon mengatakan tindakan Bripka F itu tentu bisa mencederai institusi dan merusak citra polri, apabila tidak segera ditindaklanjuti.

"Yang dilakukan oleh oknum Polres PALI berinisial F itu sudah menyalahi aturan dan sudah sangat meresahkan masyarakat, serta merusak citra Polisi di kabupaten PALI," kata Kuhon.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Menikmati Makanan Khas Palembang, Pindang yang Segar dan Menggoda Selera "
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads