Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan terima kasih kepada pengaraca terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat. Ucapan itu disampaikan saat sidang lanjutan dengan agenda memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan Putri, ada apa?
"Kami ucapkan terima kasih kepada saudara penasihat hukum terdakwa," ujar JPU Ernawati di PN Jaksel seperti dilansir detikNews, Kamis (20/10/2022).
Jaksa menyebut pengacara terdakwa telah gigih mencari kebenaran dalam kasus ini. "(Terima kasih) telah menunjukkan semangat kesungguhan, ketekunan dan kegigihannya dalam usaha turut serta menegakkan hukum mencari kebenaran dan keadilan di dalam mendampingi kliennya terdakwa Putri," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ernawati menilai perbedaan argumentasi, pendapat antara JPU dan pengacara terdakwa adalah hal yang wajar.
"Di dalam keseimbangan ini, terjadi perbedaan persepsi dan argumentasi antara penuntut umum dan penasihat hukum hal tersebut masih dalam batas-batas wajar sebagaimana manifestasi tanggung jawab masing-masing dalam menggali dan menemukan mutiara-mutiara kebenaran dan keadilan yang didambakan oleh rakyat Indonesia yang ditegakkan oleh pengadilan ini," kata jaksa Ernawati.
Keberatan Putri Atas Dakwaan Jaksa
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri tetap mengaku dia dilecehkan oleh Yosua.
"Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," ujar tim pengacara Putri Candrawathi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).
Dalam nota keberatan, pihak Putri Candrawathi juga memaparkan kronologi pelecehan versi Putri. Pengacara Putri mengklaim tanda-tanda pelecehan sudah dilakukan Yosua saat di Magelang pada 4 Juli 2022.
Kala itu, Yosua hendak membopong Putri yang sedang beristirahat di sofa sambil menonton TV. Saat itu Putri menolak Yosua.
Selain itu, ada kejadian yang diklaim sebagai pelecehan seksual terhadap Putri pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, pukul 18.00 WIB. Kejadian itu diklaim saat Putri Candrawathi sedang tidur setelah mengantarkan anaknya ke sekolah.