Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa Bharada E tidak mengelak melakukan penembakan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Karena itu pihaknya tidak ajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa.
"Kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi, karena perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul. Kami tidak mengelak melakukan penembakan, tetapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah," kata Ronny Talapessy di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (18/10/2022).
Ronny Talapessy mengatakan bahwa untuk dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum, ada beberapa catatan. Namun jika bicara catatan, pihaknya nantinya kita bicara tentang pembuktian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya, nanti ini kepentingan saya di persidangan. Ada namanya relasi kuasa. Bayangkan saja, bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal," ungkapnya.
Ronny mengatakan pihaknya menaruh catatan-catatan terkait dakwaan jaksa. Namun Ronny menyebut dakwaan jaksa sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara.
"Walau kami memiliki beberapa catatan terkait dakwaan, secara formil kami menilainya tidak ada hal substansial yang melanggar ketentuan hukum acara mengenai formalitas surat dakwaan. Keputusan ini juga sesuai dengan asas peradilan cepat, murah, dan sederhana," ujarnya.
Ronny menyebut Bharada E juga telah menyampaikan permohonan maaf dan menyesal telah menembak Yosua. Ronny menyebut kliennya itu melakukan penembakan atas relasi kuasa.
(bpa/bpa)