Bharada E alias Richard Eliezer menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Usai menjalani sidang, Richard menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Yosua.
"Sekali lagi saya mengucapkan turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya, untuk kejadian yang menimpa almarhum bang Yos," ujarnya dilansir dari video 20Detik, Selasa (18/10/2022).
Kemudian Richard berdoa agar arwah Yosua itu diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya beroda agar arwah almarhum diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," ungkapnya.
Kemudian dia menyapa ayah, ibu dan adik almarhum Yoshua. Kepada mereka, Richard menyampaikan permintaan maaf.
"Untuk keluarga almarhum bang Yos, bapak ibu, Reza saya memohon maaf, semoga permohonan maaf ini dapat diterima oleh seluruh keluarga. Tuhan Yesus memberikan kekuatan dan penghiburan kepada keluarga bang Yos, saya sangat menyesali perbuatan saya," tuturnya.
Bharada E Tak Kuasa Menolak Perintah Ferdy Sambo
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Bharada E mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Yoshua. Sebelum memerintah Bharada E, Ferdy Sambo terlebih dahulu memberikan perintah itu ke Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Hanya saja Ricky tidak berani menembak Yosua. Akhirnya Sambo bertanya ke Bharada E dan disanggupi oleh Bharada E.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menerima penjelasan saksi Ferdy Sambo kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari saksi Putri Candrawathu yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan 'bahwa waktu di Magelang, ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, dilansir detikNews, Selasa (18/10/2022).
Jawaban Bharada E Usai Dapat Perintah Tembak Yosua. Baca Halaman Berikutnya...
Mendengar perintah atasannya itu, Bharada E merasa tergerak hatinya dan merasa empati dengan Sambo. Menurut jaksa, Putri Candrawathi juga berada di sana.
Saat itulah Ferdy Sambo bertanya kesanggupan Richard menembak Yosua. Richard menerima perintah itu.
"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'berani kamu tembak Yosua?', atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," ungkap jaksa.