Kuat Ma'ruf ternyata berinisiatif menyimpan pisau saat Brigadir J akan ditembak. Dalam sidang terungkap jika Kuat Ma'ruf melakukan hal itu untuk berjaga-jaga apabila Brigadir J melakukan perlawanan saat ditembak mati.
Hal itu diungkap oleh jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Kuat Ma'ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seperti dilansir dari detikNews, Senin (17/10/2022). Dalam persidangan ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo.
"Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," ucap jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf saat itu harusnya kembali ke Magelang usai mengantar Putri Candrawathi ke Jakarta. Namun dua orang itu malah mengikuti skenario pembunuhan yang dirancang oleh Ferdy Sambo.
"Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf seharusnya kembali ke Magelang namun tetap ikut pergi ke rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 untuk menambah kekuatan bersama sehingga memastikan perbuatan yang akan dilakukan berjalan sesuai dengan kehendak Ferdy Sambo," ucap jaksa.
Saat berada di lokasi yang menjadi rencana Ferdy Sambo membunuh Brigadir J yaitu rumah dinas Duren Tiga, Kuat Ma'ruf pun sempat menutup pintu balkon. Padahal, menurut jaksa, hari itu matahari masih terang benderang.
"Kuat Ma'ruf langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua, tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang, apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari Kuat Ma'ruf, melainkan tugas tersebut merupakan pekerjaan dari Diryanto alias Kodir sebagai asisten rumah tangga," kata jaksa.
Di rumah dinas Duren Tiga itu lantas Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Ricky dan Kuat ikut menyaksikan peristiwa itu, sedangkan Putri berada di dalam kamar yang jaraknya sekitar 3 meter.
Tembakan Eliezer sekitar 3 atau 4 kali, tapi tidak langsung membunuh Brigadir J. Ferdy Sambo disebut jaksa menembakkan 1 tembakan ke kepala yang membuat Brigadir J tewas seketika.
"Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," ucap jaksa.
Pembunuhan itu disusun Ferdy Sambo dengan skenario tembak-menembak antara Eliezer dan Brigadir J dengan dalih Brigadir J telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Kuat Ma'ruf diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(afb/afb)