Ketua Granat jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa di Kasus Sabu

Nasional

Ketua Granat jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa di Kasus Sabu

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 17 Okt 2022 23:15 WIB
Politisi PDIP Henry Yosodiningrat di Bareskrim.
Foto: Politisi PDIP Henry Yosodiningrat di Bareskrim. (Bil Wahid-detikcom)
Medan -

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjadi tersangka di kasus narkoba jenis sabu. Menghadapi kasus ini, Irjen Teddy akan dibela oleh Henry Yosodiningrat yang merupakan Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat).

"Iya benar," ujar Henry Yosodiningrat seperti dilansir dari detikNews, Senin (17/10/2022).

Henry Yosodiningrat mengatakan istri dari Teddy Minahasa yang memintanya sebagai kuasa hukum. Henry mengatkan dirinya awalnya tidak menyetujui permintaan istri Teddy Minahasa itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akhirnya saya bilang saya belum bisa menyatakan siap atau tidak, saya mau ketemu dulu sama Teddy. Setelah saya ketemu sama Teddy, dia jelaskan ini, ini, ini," tuturnya.

Henry kemudian menjelaskan alasannya mau mendampingi Teddy Minahasa di kasus ini. Henry Yosodiningrat mengaku sudah mengenal lama Teddy Minahasa dan ia meyakini kliennya itu bukanlah pengedar seperti yang dituduhkan.

ADVERTISEMENT

"Ringkasnya, saya menerima itu (jadi pengacara Teddy Minahasa), karena ceritanya Teddy disertai dengan petunjuk-petunjuk lain dan disertai latar belakang Teddy, sehingga saya berkeyakinan dan saya mau menerima," paparnya.

Irjen Teddy Minahasa Tersangka

Irjen Teddy Minahasa sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Sejumlah pasal menjerat Irjen Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

"Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," sambungnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads