Ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengatakan sudah menduga jika Ferdy Sambo ikut menembak dalam peristiwa berdarah yang menewaskan Brigadir J. Hal ini disampaikan Samuel menanggapi isi dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut Sambo menembak kepala dari Brigadir J.
"Dari awal peristiwa ini berlangsung atau pun terjadi, kami sudah menduga itu pasti ada keterlibatan si Ferdy Sambo melakukan hal itu (menembak Brigadir J)," kata Samuel kepada detikSumut, Senin (17/10/2022).
Samuel mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum ini memperjelas kronologi peristiwa pembunuhan Brigadir J itu. Dakwaan ini disebut membantah pernyataan pihak yang menyebut Ferdy Sambo hanya memerintahkan menembak atau Ferdy Sambo hanya memerintahkan untuk menghajar Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Statemenr mereka itu bahwa si Ferdy Sambo adalah menyuruh ditembak, adalah yang hanya menyuruh dihajar, jadi semuanya berubah-ubah," ucapnya.
Samuel pun berharap agar persidangan terhadap Ferdy Sambo ini dapat membuka dengan jelas peristiwa pembunuhan terhadap anaknya itu.
"(Harapannya) bisa berjalan dengan baik, persidangan ini membuktikan hal-hal yang terjadi sebenarnya. Jadi mari kita tunggu," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat terkapar setelah ditembak Bharada E atau Richard Eliezer. Tembakan Richard yang berjumlah tiga hingga empat kali itu hanya membuat Yoshua terluka.
Selanjutnya tanpa ampun Ferdy Sambo menembak kepala Yoshua. Tembakan itu membuat Yoshua yang sedang terkapar tewas seketika.
Dilansir detikNews, Senin (17/10/2022), hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan. Sidang perdana ini menghadirkan Ferdy Sambo sebagai terdakwa.
"Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," ucap jaksa.
Pembunuhan itu disusun Ferdy Sambo dengan skenario tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(afb/afb)