Brigadir J Disebut Buka Paksa Pakaian dan Lecehkan Istri Sambo

Sidang Ferdy Sambo

Brigadir J Disebut Buka Paksa Pakaian dan Lecehkan Istri Sambo

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 17 Okt 2022 17:29 WIB
Sidang dakwaan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Putri didakwa bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi (Foto: Ari Saputra)
Medan -

Pihak Ferdy Sambo bersikukuh menuduh adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pihak Sambo mengatakan Brigadir J membuka paksa pakaian Putri, kemudian melakukan pelecehan.

Tim pengacara Sambo mengatakan peristiwa pelecehan itu terjadi pada 7 Juli 2022 di rumah Ferdy Sambo di Magelang sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu Putri disebut sedang tertidur usai mengantarkan anaknya ke sekolah. Brigadir J disebut masuk ke kamar dan melakukan pelecehan.

"Tanpa mengucapkan kata apapun, Nopriansyah Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh saksi Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri Candrawathi. Bahwa dikarenakan keadaan Saksi Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan, serta kedua tangannya dipegang oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat, saksi Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," ucap pengacara Sambo di PN Jaksel seperti dilansir dari detikNews, Senin (17/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara mengatakan saat peristiwa itu terjadi, terdengar suara dari tangga yang membuat Brigadir J panik. Saat itu Brigadir J disebut meminta Putri untuk diam.

"Bahwa tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2, Nopriansyah Yosua Hutabarat panik dan memakaikan pakaian saksi Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas secara paksa oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil berkata 'tolong bu, tolong bu'. Lalu, Nopriansyah Yosua Hutabarat menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa saksi Putri Candrawathi untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2," katanya.

ADVERTISEMENT

Pengacara Sambo menjelaskan saat itu Putri melakukan penolakan. Kemudian, Brigadir J disebut membanting tubuh Putri ke kasur.

"Saksi Putri Candrawathi menolaknya dengan cara berusaha menahan badannya. Kemudian Nopriansyah Yosua Hutabarat membanting tubuh saksi Putri Candrawathi ke kasur, dan kemudian kembali memaksa saksi Putri Candrawathi untuk berdiri sambil mengancam 'Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo dan anak-anak kamu!'," paparnya.

Brigadir J disebut membanting Putri Candrawathi ke kasus sebanyak dua kali.

"Dikarenakan saksi Putri Candrawathi sudah tidak berdaya dan tidak mampu untuk berdiri, Nopriansyah Yosua Hutabarat kembali membanting saksi Putri Candrawathi ke kasur dan selanjutnya memaksa kembali untuk berdiri dengan posisi berdiri di depannya dan memaksa untuk keluar dari kamar," imbuhnya.

Setelah kejadian itu, Putri disebut menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik dan menendang-nendangkan kakinya ke pintu kaca dengan harapan ada seseorang yang dapat mendengarnya. Namun, katanya, tidak ada orang yang dapat menghampiri Putri di kamar.




(afb/afb)


Hide Ads