"Kami masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku," Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo kepada detikSumut, Senin (17/10/2022).
Dia menyebut, aksi begal tersebut terjadi pada Sabtu (15/10) pekan lalu, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, korban bernama Nurdin dibegal di Jalan Raya Way Ratai, Desa Dantar, Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran. Petani itu kehilangan uang sebesar Rp 70 juta hasil menjual tanah.
Menurut Kapolres, korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Cermin pada Minggu (16/10/2022).
"Korban juga sudah melaporkan peristiwa tersebut dalam surat laporan Nomor : LP / B- 283/ X / 2022/ SPK Polsek Padang Cermin/ Polres Pesawaran/ Polda Lampung, tertanggal 16 Oktober 2022," ujar Pratomo.
Lebih lanjut, Pratomo menuturkan peristiwa ini terjadi saat korban yang pada saat itu usai melakukan transaksi jual tanah di wilayah Candipuro, Kabupaten Pesawaran. Kemudian korban menyewa jasa ojek online untuk pulang ke rumahnya.
Di tengah perjalanan, mereka dipepet oleh dua pelaku yang mengancam dengan senjata tajam. Sepeda motor ojek online itu ditendang sehingga mereka terjatuh.
Namun keduanya dipepet oleh dua pelaku dan ditendang kendaraan serta diancam menggunakan senjata tajam.
"Setelah korban terjatuh kemudian pelaku mengambil tas yang berisi uang serta sempat memukul korban pada bagian punggung menggunakan tangan kosong. Setelah mengambil tas korban selanjutnya pelaku pergi dengan mengacungkan senjata tajam jenis golok ke arah korban," terang dia.
Akibatnya peristiwa itu, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 70 juta hasil dari menjual tanah miliknya.
(dpw/dpw)