Tahanan Polsek KSKP Palembang Kabur Dijerat Pasal Berlapis

Sumatera Selatan

Tahanan Polsek KSKP Palembang Kabur Dijerat Pasal Berlapis

Prima Syahbana - detikSumut
Senin, 17 Okt 2022 13:50 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi penjara. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)
Palembang -

Polrestabes Palembang telah menangkap kembali lima tahanan kabur di Polsek KSKP Boom Baru Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kelima tahanan berstatus titipan itu akan dijerat Pasal berlapis, sementara lima Petugas jaga diduga lalai kini ditahan di tempat khusus (patsus).

"Iya benar (tahanan kabur itu akan dikenakan pidana tambahan)," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib ketika dimintai konfirmasi detikSumut, Senin (17/10/2022).

Menurut Ngajib, pihaknya saat ini masih mengkaji soal pidana tambahan yang akan dikenakan terhadap kelima tahanan yang kabur tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kita masih mengkaji terkait hal tersebut (pidana tambahan terhadap tahanan kabur)," sambungnya.

Kelima tahanan tersebut yakni tahanan pengadilan, tahanan Polsek Seberang Ulu I dan tahanan kasus narkoba yang statusnya sudah P21 menunggu persidangan, yakni B kasus pengeroyokan, W dan M kasus narkoba, Y kasus pencurian dan BG pencurian dengan kekerasan.

ADVERTISEMENT

Kelimanya telah ditangkap tak lama setelah kabur. Ada yang ditangkap di kawasan Pelalawan, Riau dan ada juga yang ditangkap di kawasan Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel hingga diberikan tindakan tegas terukur.

Ataskaburnya sejumlah tahanan itu, petugas jaga di Polsek yang diduga lalai kemudian di

periksa Propam hingga ditahan di tempat khusus (patsus). Sejak kejadian kaburnya tahanan pada Minggu (9/10) lalu, hingga saat ini lima petugas jaga itu masih menjalani pemeriksaan.

"Kita masih melakukan pemeriksaan (petugas jaga). Kan sudah di patsus," kata Kapolres.

Meski pemeriksaan terbilang lama, Ngajib mengaku pihaknya tidak mau tergesa-gesa melaksanakan sidang etik terhadap kelima petugas jaga tersebut. Pihaknya kini masih fokus pemeriksaan.

"Belum (sidang etik), kan masih pemeriksaan. Nanti kalau ada pelaksanaan sidang KEPP (Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia) saya infokan," jelasnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads