Nasional

Terungkap! AKBP Doddy Sebut Teddy Minahasa Perintah Selewengkan Barang Bukti

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 17 Okt 2022 09:54 WIB
AKBP Doddy Prawiranegara. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Irjen Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Kasus ini juga menyeret nama mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara.

Dilansir dari detikNews, kasus narkoba ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap kasus narkoba jenis sabu itu pada Mei 2022. Total ada 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi dalam saat itu. Namun dalam perjalanannya, polisi hanya memusnahkan 35 kg dari total barang bukti itu.

Doddy kemudian bersuara. Dia menyebut, sisa barang bukti yang akan diselewengkan itu, diganti dengan tawas atas perintah Teddy Minahasa.

"Iya, diganti dengan tawas," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dikutip dari detikNews, Senin (17/10/2022).

Doddy mengaku mengganti barang bukti sabu yang hendak dimusnahkan dengan tawas atas perintah Teddy Minahasa. Polisi masih mendalami lebih lanjut.

"Kita masih dalami. Tapi emang dari keterangan Saudara D (AKBP Doddy), itu betul adalah perintah dari Bapak TM," tuturnya.

Lihat video 'Tampang 4 Polisi Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa':



Bagaimana awal mula polisi membongkar kasus ini? Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork