Irjen Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Kasus ini juga menyeret nama mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara.
Dilansir dari detikNews, kasus narkoba ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap kasus narkoba jenis sabu itu pada Mei 2022. Total ada 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi dalam saat itu. Namun dalam perjalanannya, polisi hanya memusnahkan 35 kg dari total barang bukti itu.
Doddy kemudian bersuara. Dia menyebut, sisa barang bukti yang akan diselewengkan itu, diganti dengan tawas atas perintah Teddy Minahasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, diganti dengan tawas," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dikutip dari detikNews, Senin (17/10/2022).
Doddy mengaku mengganti barang bukti sabu yang hendak dimusnahkan dengan tawas atas perintah Teddy Minahasa. Polisi masih mendalami lebih lanjut.
"Kita masih dalami. Tapi emang dari keterangan Saudara D (AKBP Doddy), itu betul adalah perintah dari Bapak TM," tuturnya.
Lihat video 'Tampang 4 Polisi Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa':
Bagaimana awal mula polisi membongkar kasus ini? Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Awal Mula Kasus
Kasus bermula saat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap pengedaran sabu pada Senin (10/10) malam. Pelaku berinisial HE ditangkap dengan barang bukti dua klip plastik berisi sabu dengan berat total 44 gram.
Polisi mengembangkan dan menangkap AR. Setelah interogasi, mereka mengaku mendapatkan dari AD uang merupakan anggota polisi aktif Polres Jakbar.
"Dari keterangan, barang yang dimiliki AD didapat dari seorang anggota Polri juga berpangkat kompol," ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Komaruddin.
Polres Jakpus lalu berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Dirnarkoba Polda Metro Jaya.
Kembali ke Mukti, ia mengungkapkan alur kasus hingga Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus. Dia mengatakan awalnya ditangkap Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kalibaru dan Aiptu J.
"Setelah dikembangkan, KS mengaku mendapat dari Saudara L dan diamankan di Kedoya 12 Oktober bersama Saudara A. Ditemukan barang bukti 1 kg sabu," kata Kombes Mukti.
Dalam pengembangan, diketahui ada keterlibatan AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar yang kini menjabat Kabagada Rolog Sumbar. Dia diamankan di Cimanggis dengan barang bukti 2 kg sabu.
"D mengaku menggunakan Saudara A sebagai perantara dengan L. Dari D dan L, menemukan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar," ujarnya.
"Di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang kita amankan dan 1,7 kg yang sudah dijual Saudara DG yang telah diedarkan di Kampung Bahari," sambungnya.