Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menetapkan susunan majelis hakim dalam sidang perdana Ferdy Sambo dkk atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Pelaksanaan sidang Sambo akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa yang ditunjuk menjadi ketua majelis hakim.
"Susunan majelis hakim Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, ketua majelis Wahyu Iman Santosa," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (10/10).
Diketahui ada tiga hakim yang akan memimpin proses sidang Ferdy Sambo dkk. Hakim anggota lain itu terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. "Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara nama hakim yang akan pimpin sidang kasus obstruction of justice adalah Ahmad Suhel yang menjadi ketua majelis hakim. Ahmad Suhel akan mengadili terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
"Terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan yaitu ketua majelis hakim Ahmad Suhel," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada detikcom, Senin (10/10).
Anggota majelis untuk tiga terdakwa itu terdiri dari Djuyamto dan Hendra Yustiawan. "Anggota Djuyamto, Hendra Yuristiawan," katanya.
Sebelumnya, Djuyamto mengatakan kasus Ferdy Sambo ini begitu menyita perhatian publik, sehingga memutuskan untuk menyediakan TV pool agar publik bisa menyaksikan persidangan.
"Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV pool, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto, Jumat (14/10/2022).
Djuyamto juga mengatakan kapasitas ruangan sidang utama di PN Jaksel sangat terbatas, maka dari itu pihaknya akan membatasi pengunjung sidang.
"Bahwa oleh karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya maksimal 50 orang, maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," ungkapnya.
(bpa/bpa)