Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan mulai digelar Senin (17/10/2022). Sidang dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk tersebut akan disiarkan secara streaming. Direncanakan untuk memudahkan jalannya sidang yang akan digelar di Jakarta tersebut, pihak keamanan akan melakukan pengalihan arus lalulintas. Hal itu dilakukan karena perkiraan banyaknya pihak yang akan menghadiri sidang yang dibuka untuk umum tersebut.
"Tidak ada persiapan dan pengamanan khusus, karena perkara sudah di pengadilan, tentu yang mempunyai kewenangan untuk pengamanan sesuai dengan SOP yang berlaku di Pengadilan, untuk Jaksa Penuntut Umum kita siapkan pengamanan tertutup," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (16/10/2022) seperti dilansir dari detikNews.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan jaksa yang dipilih untuk menangani kasus Sambo merupakan jaksa yang mempunyai pengalaman dan dedikasi dalam penanganan perkara. Kejaksaan mempersilakan masyarakat mengawasi jalannya persidangan.
Ketut menuturkan bahwa masyarakat dan media serta semua kalangan dapat mengawasi dan mengawal perkara ini sampai akhir, semoga sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
Kejaksaan akan melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelum nantinya melakukan tuntutan maksimal.
"Mengenai tuntutan maksimal, tentu semua tergantung dari fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan, tugas jaksa penuntut umum di sini mewakili negara, pemerintah, masyarakat, dan korban tentu saja akan profesional dalam menangani perkara tersebut," ujarnya.
Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan stasiun TV nasional yang difasilitasi oleh Dewan Pers. Koordinasi yang dilakukan berkaitan dengan izin live persidangan Irjen Ferdy Sambo.
"Kami memang menyepakati sidang live perkara Ferdy Sambo. Dari pengalaman yang sudah-sudah, ada majelis hakim yang membolehkan live streaming seluruhnya, ada yang sebagian saja, seperti surat dakwaan, eksepsi, tanggapan, pembacaan putusan boleh (live)," katanya saat ditemui di di The Heritage Palace, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (15/10/2022).
(bpa/bpa)