Empat anggota polisi terlibat kasus jual barang bukti narkoba hasil tangkapan. Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa turut terlibat dalam kasus itu.
Teddy dan keempat anggota polisi itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berlima terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan hukuman mati.
Keempat anggota polisi itu adalah sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar;
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok;
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar
Mereka berempat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10) kemarin. Inilah wajah-wajah keempat polisi itu:
![]() |
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya turut menangkap 4 anggota polisi yang terlibat dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Keempat polisi tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain 4 polisi tersebut di atas, ada juga 6 tersangka warga sipil. Satu di antaranya ada perempuan inisial L atau Linda.
Keempat polisi yang terlibat dalam kasus Irjen Teddy Minahasa ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di tempat khusus di Polda Metro Jaya.
"Kemudian di luar Pak Irjen TM, para tersangka yang kemarin kita tampilkan di Polres Metro Jakarta Pusat itu adalah menjadi tersangka dan tahanan dari Polda Metro Jaya, jadi mereka kita tempatkan di Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (15/10/2022).
Zulpan menegaskan pihaknya akan serius menangani kasus ini. Dia menekankan tindakan para personel polisi yang terlibat kasus narkoba ini telah mencoreng nama baik Polri.
"Yang jelas keterlibatan anggota Polda Metro dalam kasus ini ditangani secara serius sesuai dengan kebijakan pimpinan Polri yaitu tidak akan mentoleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang bersifat seperti ini yang bisa membuat citra Polri semakin menurun, dan ini memang tidak selayaknya dilakukan oleh mereka-mereka yang bertugas di kepolisian," ujar dia.
(astj/astj)