Polisi menetapkan satu orang bernisial ZH sebagai tersangka usai menggerebek satu rumah penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) di Tanjungpinang. Pelaku diketahui tidak memiliki izin untuk melakukan perekrutan PMI.
"Satu orang pengurus berinisial ZH sudah ditetapkan tersangka. Setelah kami periksa tersangka dan saksi-saksi termasuk dinas terkait ditemukan di antaranya bahwa cabang PT BBP tersebut belum terdaftar di Disnaker Provinsi Kepri untuk beroperasi di Tanjungpinang. Sehingga aktivitas yang dilakukan oleh pelaku melanggar UU Nomor 18 tahun 2017 Tentang UU PMI," ujar Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Barungudjung, Sabtu (11/10/2022).
PT BBP diketahui memiliki kantor pusat di Jakarta. Namun untuk kantor perwakilan di Tanjungpinang perusahaan tersebut belum melakukan pengurusan izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kapan perusahaan tersebut beroperasi di Tanjungpinang masih kami dalami. Diduga pelaku sudah beroperasi sejak lama. Untuk 9 orang calon PMI telah kami serahkan ke BP3MI Tanjungpinang kemarin, Jumat (14/10/2022)," jelasnya.
Ronny menerangkan hasil pemeriksaan penyidik PT BBP yang beroperasi di Tanjungpinang itu tidak memiliki dokumen lengkap. Pihaknya juga tengah mendalami prosedur pengiriman PMI yang dilakukan selama ini.
"Modus pengiriman Itu juga kami dalami karena dokumen PMI juga belum lengkap dan tidak terpenuhi semua syaratnya. Kemudian Job Order yang ada juga tidak sesuai," ujarnya.
Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang juga telah melayangkan surat pemanggilan untuk pengurus kantor pusat PT BBP. Pemeriksaan rencananya akan digelar pada Senin (17/10/2022).
"Untuk pelaku sejauh ini masih satu orang. Namun belum bisa kita pastikan ada indikasi keterlibatan oknum lain. Masih kami dalami ," sebutnya.
Sebelumya Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penggerebekan tempat penampungan PMI diduga Ilegal di sebuah rumah di Jalan Nuri Indah, Tanjungpinang Kepri pada Minggu (9/10/2022).
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan sembilan PMI yang berasal dari Maluku, Jawa Timur dan Sumatera Utara, NTT dan Jawa Barat. Kepolisian juga mengamankan satu orang pengurus yakni ZH.
Para korban juga diketahui belum melakukan pembayaran untuk bekerja di luar negeri. Namun pembayaran akan dilakukan saat para PMI susah mulai bekerja di luar negeri.
(dpw/dpw)