Polisi Gerebek Rumah Penampungan PMI di Tanjungpinang

Kepulauan Riau

Polisi Gerebek Rumah Penampungan PMI di Tanjungpinang

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 11 Okt 2022 18:51 WIB
Polres Tanjungpinang (Foto: Istimewa)
Polres Tanjungpinang (Foto: Istimewa)
Tanjungpinang -

Polisi menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jalan Nuri Indah, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Dari lokasi itu polisi mengamankan sembilan orang PMI.

"Masih kami periksa apakah ilegal atau resmi. Kami mendatangi tempat itu," ujar Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Barungudjung, Selasa (11/10/2022).

Calon PMI itu, kata dia, akan dikirim ke Malaysia untuk bekerja. "Mengamankan sembilan calon pekerja migran yang diduga ilegal," ungkapnya.

"Hari ini masih pemeriksaan saksi-saksi. Dari BP3MI juga. Kami juga harus periksa Perusahaan tersebut yang kantor pusat berada Jakarta. Bila hasil pemeriksaan dokumen perusahaan resmi dan izinnya lengkap maka tidak ada unsur pidana dan tidak ada korban," sambung Ronny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil pemeriksaan sementara, para calon PMI belum membayar biaya untuk keberangkatan. Nantinya biaya keberangkatan akan dipotong dari gaji, setelah pekerja migran telah bekerja di Malaysia.

"Infonya nanti saat bekerja baru ada. Kami masih mendalami modusnya. Masih kami periksa apakah ilegal atau resmi," ujarnya.

ADVERTISEMENT




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads