Irjen Teddy Minahasa Putra ditangkap Divisi Propam Polri terkait kasus narkoba. Teddy diduga menjual barang bukti narkoba yang pernah disita di Kota Bukittinggi.
Selama menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Teddy Minahasa memang pernah mengungkap peredaran 41,4 kgsabu di Kota Bukittinggi. Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar sepanjang sejarah di Ranah Minang.
Hasil pengungkapan tersebut dirilis Teddy bersama Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Roedi Yoelianto dan Kapolres Bukittinggi saat itu, AKBP Doddy Prawiranegara di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022) silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini adalah pernyataan lengkap Teddy saat itu.
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua.
Shalom om swastiastu namo buddhaya salam kebajikan
Yang saya hormati, saya cintai saya banggakan, seluruh anggota Polda Sumbar, Kapolres Bukittinggi beserta seluruh staf. dan rekan-rekan jurnalis yang saya muliakan.
Pagi ini saya beserta Polres Bukittinggi akan menggelar press conference terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Namun ijinkan saya pada kesempatan kali ini untuk memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya, kebangaan kepada Kapolres bukittinggi beserta seluruh staf yang telah berhasil mengungkap peredaran ilegal narkotika jenis sabu seberat 41,4 Kg.
Bapak ibu dan saudara2 sekalian..
Berdasarkan data yang selama ini kita peroleh, pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 41,4 kg kali ini merupakan capaian yang terbesar sejak berdirinya Polres Bukitintgi dan Polda Sumbar. Pengungkapan ini tak luput dari pesan bares narkotika sumbar.
Dari barang bkti seberat 41,4 kg. kita telah menangkap 8 orang tersangka., Masing-masing berperan sebagai, ada pengguna dan pengedar, ada juga pengedar dan bandar besar. Pertama inisial AH alias Hadi 24 tahun. DF alias Febri 20 tahun. RP alias Baron 27 tahun, IS alias Wan 37 tahun. AR alias Arif 34 tahun. AB ALias Arif 29 tahun. MF Alias fadil 25 tahun. N alias Jalu 39 tahun
Bapak ibu sekalian yang saya banggakan..
41,4 Kg ini apabila diekuivalen dengan harga itu mencapai lebih kurang Rp 62,1 Miliar. Berat 41,4 Kg ini bisa kita ekuivalenkan juga dengan mencegah sejumlah 414 ribu jiwa., baik yang akan menggunakan. Asumsi 1 gram dikonsumsi 10 orang. Kemudian dari 8 tersangka yang telah kita amankan, ada juga yang kita terapkan pasal sebagai pengguna sebanyak 6 orang , kita kenakan pasal UU no 35 tentang narkotika, 114 ayat 2. Di mana sebagai pengedar mengedarkan lebih dari 1 kg ancaman hukumamnya pidana mati. kemudian penjara seumur hidup, ketiga penjara sedikitnya 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian pasal 112 ayat 2, ini bagi pengedsar dengan jumlah di atas 5 gr, ancaman hukuman seumur hidup hidup, dan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk pengguna penjara maksimal 4 tahun.
Bapak ibu sekalian yang saya hormati,
Untuk teknik penangkapan, pengembangan serta modus operandi yang berkembang dalam penghngkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kali ini, kami sementara masih close info karena masih dalam proses pengembangan.
Kita ketahui bersama bahwa kejahatan itu langkahnya lebih cepat dari pada ilmu pengetahuan dan teknik kepolisian bahkan semua instansi penegakan hukum yang ada di indonesia saat ini.
Oleh karena itu, rekan-rekan jurnalis, mohon maklum untuk hal-hal yang sifatnya teknis penangkapan, pengembangan serta modus operandi belum bisa kita ungkapkan secara detail.
Kemudian menjelang akhir dari presscon ini saya sampaikan, saya ingin merefleksi sejenak tentang gangguan kamtibmas tahun 2021 di Polda Sumbar.
Kasus Narkotika itu masih menduduki posisi pertama yaitu sejumlah 1043 kasus. Ini menggambarkan bahwa prov Sumbar sangat potensial dan cukup mengkhawatirkan dalam hal penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu imbauan saya kepada seluruh masyarakat Sumbar dengan melihat angka penyalahgunaan narkotika yang begitu tinggi, saya mohon dengan sangat, mari kita timbulkan kesadaran lingkungan atau kepedulian di seluruh masyarakat. Mari kita selamatkan generasi muda Indonesia, apalagi saat ini kita masa atau era bonus demografi, di situ kita dituntut untuk melahirkan Sumber Daya manusia yang memiliki kompetitif. BIsa dibayangkan kalau semua generasi muda kita terpapar oleh narkotika, maka harapan itu akan sirna.
Demikian yang dapat saya sampaikan, sesi tanya jawab kalau masih bersifat close info.
Assalamualakum wr wb.
(dpw/dpw)