Irjen Teddy Minahasa ditangkap Divisi Propam Polri terkait dengan kasus Narkoba. Teddy kini sudah menjadi tersangka di kasus narkoba itu.
Dalam beberapa kesempatan sebelum ditangkap, saat masih menjadi Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Teddy pernah menegaskan komitmennya sebagai penegak hukum untuk memerangi narkoba. Menurutnya, penyalahgunaan narkotika tidak dapat ditoleransi seperti halnya dengan kasus korupsi dan makar.
"Narkotika, sama dengan korupsi, makar. Tidak dapat ditoleransi. Kita sama-sama bahu membahu melaksanakan pemberantasan terhadap narkoba. Secara global memerangi narkoba," kata Teddy di Markas Polres Bukittinggi pada Rabu (15/6/2022) silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kala itu Teddy melakukan pemusnahan sabu hasil tangkapan operasi seberat 35 kilogram dari 41,4 Kilogram yang berhasil disita.
Sebagai Kapolda Sumbar, Teddy memecahkan rekor penangkapan kasus narkoba. Pengungkapan Sabu 41,4 kilogram tersebut menjadi salah satu buktinya. Sebelum Teddy memimpin, sejarah terbesar pengungkapan sabu oleh Polda Sumbar adalah 7 kg.
Penangkapan 41,4 kg sabu itu dilakukan oleh Polres Bukittinggi dan jajaran. Kasus ini merupakan jaringan global dan terindikasi barang-barangnya berasal dari luar negeri. Total harga dari sabu ini bernilai Rp 62,1 miliar.
"Pengungkapan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu sebesar 41,4 kilogram ini adalah capaian terbesar dalam sejarah sejak berdirinya Polres Bukittinggi, maupun Polda Sumatera Barat," kata Teddy.
Bersama barang bukti 41,4 kilogram sabu tersebut, polisi mengamankan 8 orang tersangka. Masing-masing berinisial AH alias Adi (24 tahun), DF alias Ferdi (20 tahun), RP alias Baron (27 tahun), IS alias Wang (37 tahun), AR alias Arif (34 tahun), MF (25 tahun) , AB alias Arif (29 tahun) dan NS alias Jaru (39 tahun).
(afb/afb)