Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Propam Polri untuk mempercepat sidang kode etik Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Atas perbuatannya menjual barang bukti narkoba, Teddy terancam sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
"Terkait dengan hal tersebut, saya minta Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Sigit dilansir detikNews, Jumat (14/10/2022).
Selain itu, Sigit meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melanjutkan proses penanganan secara pidana. Sigit meminta Fadil terus melakukan pengembangan kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, saya minta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya," kata Sigit.
Irjen Teddy Diduga Jual Barang Bukti
Sigit kemudian menjelaskan peran Teddy dalam kasus yang menjeratnya. Di mana, Teddy diduga menjual barang bukti narkoba hasil tangkapan.
"Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual kita sudah mendapatkan," ujarnya.
Kasus ini bermula, kata Sigit, ketika Polda Metro Jaya yang menangkap tiga orang terkait kasus narkoba di Sumatera Barat (Sumbar). Polda Metro Jaya lalu melakukan pengembangan kasus.
Kemudian didapatkan keterlibatan oknum polisi terkait kasus narkoba tersebut. Di dalam kasus tersebut, ada oknum kapolsek dan kapolres yang terlibat.
Sigit mengatakan Polri akan mengecek penanganan kasus narkoba di Sumbar tersebut. Diketahui, Teddy Minahasa merupakan Kapolda Sumbar yang sedang proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim).
"Itu adalah bagian dari hal-hal kita juga turunkan tim untuk mengecek terkait dengan penanganan pengungkapan pada saat di Bukittinggi kemarin dan ini juga menjadi bagian SOP yang harus kita perbaiki ke depan," ujar dia.
Simak video 'Kapolri: Siapapun Terlibat Narkoba Saya Tak Peduli Pangkat akan Saya Tindak!':