Hamili Pacar di Bawah Umur, Pria di Batam Ditangkap Polisi

Kepulauan Riau

Hamili Pacar di Bawah Umur, Pria di Batam Ditangkap Polisi

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 13 Okt 2022 20:00 WIB
Pelaku RPH saat diamankan Polsek Batu Ampar usai dilaporkan menghamili pacarnya.
Pelaku RPH saat diamankan Polsek Batu Ampar usai dilaporkan menghamili pacarnya. (Foto: Dok. Polsek Batu Ampar)
Batam -

Seorang pria di Batam, Kepri berinisial RPH (18) dilaporkan ke polisi oleh orang tua pacarnya. Dia dituduh menghamili kekasihnya yang masih berusia 16 tahun.

RPH dan korban, MR diketahui pertama kali berkenalan pada 5 Juni 2022. Pelaku usai perkenalan melakukan pendekatan dan akhirnya pada akhir Juli 2022 menyatakan cinta. Keduanya pun berpacaran.

"Pelaku RPH melakukan bujuk rayu korban. Ia mengajak korban menginap di salah satu hotel di kawasan Jodoh, Batu Ampar, Batam dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri," kata Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahudin Kamis (13/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku diketahui beberapa kali melakukan hubungan suami istri dengan korban. Pelaku mengaku akan bertanggung jawab. Perbuatan terakhir dilakukan pelaku pada Agustus 2022 lalu dan akibat perbuatan tersebut korban hamil dengan usia kandungan dua bulan.

"Pada 5 Oktober 2022 orang tua korban melapor ke Polsek Batu Ampar dengan membawa korban serta kwitansi berobat dan visum serta hasil USG . Kemudian melaporkan kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh korban," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kepolisian akhirnya mengamankan RPH di rumahnya di kawasan Bengkong, Kota Batam. Pelaku saat diinterogasi oleh kepolisian mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.




(dpw/dpw)


Hide Ads