Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Bawa 1 Juta Rokok Ilegal, Pelaku Kabur

Kepulauan Riau

Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Bawa 1 Juta Rokok Ilegal, Pelaku Kabur

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 13 Okt 2022 15:49 WIB
Kapal membawa rokok ilegal di Batam yang ditangkap
Foto: Kapal membawa rokok ilegal di Batam yang ditangkap (Istimewa)
Batam -

Tim Patroli Bea Cukai Batam menangkap kapal SB Start yang membawa muatan rokok ilegal. Petugas menangkap kapal tersebut di perairan Pulau Galang, Kota Batam.

"Kapal SB Sea Star bermuatan 1,09 juta batang rokok ilegal. rokok ilegal itu senilai Rp 3,06 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar. Kapal itu ditangkap oleh Kapal BC 15029," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, Kamis (13/10/2022).

Penangkapan itu terjadi pada Senin (10/10) di wilayah perairan Pulau Galang, Batam. Petugas Bea Cukai mendapat informasi kapal bermuatan rokok ilegal dan melakukan pengejaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petugas melihat awak Kapal SB Star mengandaskan kapal dan melompat ke laut untuk melarikan diri. Petugas melakukan Search and Rescue (SAR) selama dua jam untuk mencari ABK melompat namun petugas tidak berhasil menemukannya," ujarnya

"Saat melakukan pemeriksaan Kapal SB Star didapat 105 kardus tersebut berisi 900 ribu batang rokok berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan merek dagang L dan 192 ribu batang rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek dagang H. Kemudian barang-barang tersebut dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang untuk diperiksa secara mendalam," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Jutaan batang rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai serta tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapal SB Sea Star yakni memuat barang di luar kawasan pabean dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Pelaku Penyelundupan yang masih dalam pencarian itu diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.




(afb/afb)


Hide Ads