Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan Riri Aprilia Kartin (27) oleh Polwan Brigadir Ira Delfia Roza (33) berakhir damai. Keduanya sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan polisi.
"Informasi dari Propam kemarin begitu ," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto di Mapolda, Kamis (13/10/2022).
Sunarto mengatakan keduanya sepakat berdamai pada Senin (10/10) lalu. Setelah berdamai, keduanya juga sepakat mencabut laporan di Polda Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua-duanya damai, cabut perkara (soal penganiayaan dan ITE)," imbuh Sunarto.
Setelah laporan dicabut dan damai, kasus itu kemudian dihentikan melalui Resotativ Justice.
Awalnya Riri melaporkan polwan Brigadir Ira dan ibunya ke SPKT Polda Riau. Laporan itu atas dugaan penyekapan dan pemukulan di kontrakan daerah Sukajadi, Pekanbaru.
Riri mengaku dipukuli karena hubungan asmara dengan adik Ira, Brigadir RZ tak direstui. Atas laporan tersebut polisi pun bergerak cepat dan menetapkan Ira dan ibunya, Yulianis sebagai tersangka.
Tak sampai di situ, dua hari setelah laporan Riri dibuat, ada pula seorang wanita, AS melapor terkait dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan Riri.
Polisi mengaku laporan pelanggaran ITE itu sudah ditelah dan ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. Sementara Riri sudah berulang kali diperiksa terkait kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilaporkannya.
Sidang perdana Brigadir Ira sendiri sudah digelar pada Kamis (6/10) sore. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan dilanjutkan pada Senin (10/10). Dia kemudian dikenakan sanksi demosi dan penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun.
(ras/dpw)