Seorang wanita di Medan Sevinia harus merasakan duduk di kursi pesakitan karena membuat unggahan di instastory di Instagram. Akibat unggahannya itu, Sevinia dilaporkan ke polisi dan kini masuk ke pengadilan dengan dakwaan melanggar Undang-Undang ITE.
Hal itu diketahui dari SIPP PN Medan, yang dilihat detikSumut pada Kamis (13/10/2022). Dalam situs itu, dijelaskan jika perbuatan Sevinia itu terjadi pada 28 Desember 2020.
Dijelaskan, saat itu Seviana membuat unggahan di instastory Instagram yang berisi sebuah foto pria yang merupakan suami orang lain. Dalam unggahannya itu, Seviana menuliskan kata-kata yang dinilai merendahkan pria itu secara fisik.
Dalam unggahan berikutnya, Seviana kemudian mengunggah foto suaminya. Kemudian dia membandingkan foto suaminya itu dengan foto suami orang lain yang diunggahnya dalam instastory sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gmn aku bs menggoda cow kutel gadel kyk gtu bentuknya kau liat dl pakek matamu bandingkan aku punya bru x ini aku pos ya," demikian isi unggahan dari Seviana di instastory miliknya. Hal ini tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dimuat di SIPP PN Medan pada Rabu (12/10).
Karena unggahannya itu, saksi korban bernama Franky pun merasa kebaratan. Karena hal itu dia membuat laporan ke polisi yang kemudian mengantarkan Seviana duduk menjadi terdakwa di PN Medan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19/2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik," demikian isi dakwaan JPU dalam perkara ini.
Perkara ini bernomor Reg. Perkara: Pdm-90/L.2.10.3/Enz.2/09/2022. Saat ini masih dalam tahapan penunjukan juru sita.
(afb/afb)