Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo meminta ajudannya Bripka Ricky Rizal untuk memanggil Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Rizal diperintah Putri untuk memanggil Yoshua ke kamar pribadinya saat berada di Magelang.
Ricky yang mendapat perintah itu tidak langsung memanggil Yoshua, dia lebih dahulu mengambil senjata milik Yoshua dan senjata laras panjang yang berada di kamar tidur Yoshua.
Oleh Ricky senjata Yoshua diamankan ke lantai dua di kamar Tribrata Putra Sambo. Setelah itu, barulah Bripka Ricky menemui Yoshua dan meminta Yoshua menghadap Putri di kamarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cerita ini merupakan isi dakwaan jaksa terhadap kasus pembunuhan Brigadir J seperti dikutip dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Awalnya di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, disebutkan terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf, yang merupakan sopir Ferdy Sambo, pada pukul 19.30 WIB. Namun tidak disebutkan detail keributan apa yang terjadi.
Setelahnya, Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR yang sedang berada di Masjid Alun-alin Kota Magelang. Putri meminta Bharada E dan Bripka RR pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, jaksa menyebut, Bharada E dan Bripka RR mendengar keributan, namun dia tidak mengetahui keributan apa itu.
Tak menghiraukan keributan itu, Bharada E dan Bripka RR langsung menemui Putri di kamarnya. Putri saat itu menanyakan keberadaan Yosua.
"Saat itu Saksi Ricky Rizal bertanya 'Ada apa, Bu...' dan dijawab saksi Putri Candrawathi 'Yosua di mana...', kemudian saksi Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal untuk memanggil korban Nopriansyah Yosua Hutabarat menemui saksi Putri Candrawathi," demikian tercantum dalam petikan dakwaan di SIPP PN Jaksel seperti dilihat.
Saat itu juga Ricky bertanya ke Yosua tentang keributan yang dia dengar, Yosua hanya mengatakan Kuat Ma'ruf memarahinya.
Barulah Ricky meminta Yosua menemui Putri di kamarnya. Namun, saat itu Yosua menolak tapi Ricky berhasil membujuk Yosua agar mau menemui Putri di kamarnya.
"Kemudian Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui Saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar, kemudian Saksi Ricky Rizal meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi," bunyi surat dakwaan jaksa.
Ferdy Sambo dkk dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Rencananya sidang perdana dengan tersangka eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer dan Ricky Rizal akan digelar Senin 17 Oktober 2022.
(astj/astj)