Brigadir J Sempat Masuk Kamar Putri Candrawathi Saat di Magelang

Nasional

Brigadir J Sempat Masuk Kamar Putri Candrawathi Saat di Magelang

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 12 Okt 2022 17:49 WIB
Tersangka kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan wajib lapor di Bareskrim Polri. Jakarta, Jumat, 30 September 2022.
Putri Candrawathi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta -

Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat memasuki babak baru. Kasus pembunuhan dengan lima orang tersangka itu akan masuk ke tahap persidangan usai Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan.

Rencananya sidang perdana dengan tersangka eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer dan Ricky Rizal akan digelar Senin 17 Oktober 2022.

Meski sidang masih beberapa hari lagi, dakwaan jaksa terhadap para tersangka sudah dapat diakses melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa Yoshua sempat masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi saat berada di Magelang. Yoshua datang ke kamar istri Ferdy Sambo setelah dipanggil.

Awalnya di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, disebutkan terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf, yang merupakan sopir Ferdy Sambo, pada pukul 19.30 WIB. Namun tidak disebutkan detail keributan apa yang terjadi.

ADVERTISEMENT


Setelahnya, Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR yang sedang berada di Masjid Alun-alin Kota Magelang. Putri meminta Bharada E dan Bripka RR pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, jaksa menyebut, Bharada E dan Bripka RR mendengar keributan, namun dia tidak mengetahui keributan apa itu.

Tak menghiraukan keributan itu, Bharada E dan Bripka RR langsung menemui Putri di kamarnya. Putri saat itu menanyakan keberadaan Yosua.

"Saat itu Saksi Ricky Rizal bertanya 'Ada apa, Bu...' dan dijawab saksi Putri Candrawathi 'Yosua di mana...', kemudian saksi Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal untuk memanggil korban Nopriansyah Yosua Hutabarat menemui saksi Putri Candrawathi," demikian tercantum dalam petikan dakwaan di SIPP PN Jaksel seperti dilihat.

Saat itu, jaksa menyebut Ricky tidak langsung memanggil Yosua. Tetapi Ricky mengambil senjata milik Yosua dan senjata laras panjang yang berada di kamar tidur Yosua dan mengamankan senjata itu di lantai dua di kamar Tribrata Putra Sambo.

Setelah itu, barulah Bripka Ricky menemui Yosua dan meminta Yosua menghadap Putri di kamarnya. Saat itu juga Ricky bertanya ke Yosua tentang keributan yang dia dengar, Yosua hanya mengatakan Kuat Ma'ruf memarahinya.

Momen Yoshua Duduk di Lantai Saat Putri Bersandar di Kasus. Selengkapnya di Halaman Selanjutnya....

Barulah Ricky meminta Yosua menemui Putri di kamarnya. Namun, saat itu Yosua menolak tapi Ricky berhasil membujuk Yosua agar mau menemui Putri di kamarnya.

"Kemudian Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui Saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar, kemudian Saksi Ricky Rizal meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi," bunyi surat dakwaan jaksa.

Ferdy Sambo dkk dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Buntut Kasus AKP Dadang, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads