Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menerima pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo cs. Dengan begitu sidang dapat digelar pekan depan.
Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu, mengatakan pihanya akan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ferdy Sambo.
"Kalau memang hari ini dilimpahkan, itu hari Senin depan itu sudah bisa persidangan. Nanti lihat saja di SIPP Web kami kapan persidangannya," ujarnya dilansir detikNews, Senin (10/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saut mengatakan sidang akan digelar secara terbuka di PN Jaksel di ruang sidang utama. Namun karena keterbatasan ruang sidang, nantinya di selasar PN Jaksel akan disediakan monitor agar warga dapat menyaksikan jalannya persidangan.
"Sidangnya akan terbuka umum. Boleh tertutup. Karena ruangan tidak terlalu besar, tapi di selasar disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media bisa meliputnya," ujarnya.
Sidang Ferdy Sambo nantinya akan digelar secara offline alias terdakwa dihadirkan di persidangan. PN Jaksel menyerahkan pengamanan terdakwa kepada kepolisian dan kejaksaan.
Namun saat dikonfirmasi soal apakah nantinya sel tahanan Bharada E dan Ferdy Sambo akan dipisah saat menunggu persidangan di PN Jaksel, Saut belum dapat memastikan. Pihaknya menunggu pelimpahan berkas PN Jaksel terlebih dulu.
"Nanti itu kita serahkan pada majelis hakimnya apakah hari sidangnya disamakan, atau dibedakan, atau ruang tahanan sama, atau ruang tahanan dipisahkan, itu sepenuhnya nanti kewenangan majelis hakimnya," ujarnya.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, Ricky.
(astj/astj)