Tiga anggota Polrestabes Medan Ari Galih Gumirlang, Firman Bram C Sidabutar dan Briptu Haris Kurnia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat. Sanksi itu diberikan karena ketiganya terbukti berusaha hendak merampok sepeda motor milik warga.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan ketiga oknum itu diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dalam sidang etik di Propam Polda Sumut. Usai mendengar putusan itu, mereka pun menyatakan banding.
"Saat di akhir sidang para terduga menyatakan banding," kata Hadi, Rabu (12/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi menyebutkan berdasarkan pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, mereka berhak mengajukan banding atas putusan sidang KKEP. Pernyataan banding tersebut mesti ditandatangani oleh pemohon.
Lalu, kata Hadi, disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
"Selanjutnya pemohon banding mengajukan memori dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP. Sekretariat KKEP punya waktu paling lama lima hari kerja untuk memproses administrasi usulan pembentukan KKEP banding setelah menerima memori banding tersebut," sebut Hadi.
Kemudian dalam pasal 70 ayat (2), pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama tiga puluh hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.
Sebelumnya diberitakan, ketiga polisi itu telah menjalani sidang etik di Propam Polda Sumut. Hasilnya, ketiga oknum tersebut diberi sanksi pecat tidak hormat.
"PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Ketiga-tiganya," kata Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya, usai sidang tersebut, Selasa (11/10/2022) malam.
Asmara menyebutkan atas putusan itu, ketiganya pun mengajukan banding.
"Banding," sebut Asmara.
(dhm/astj)