Seorang kepala dusun (kadus) di Pulau Rimau, Banyuasin, Sumatera Selatan, Sunardi dan istrinya tewas, diduga dibunuh perampok. Saat ditemukan, kondisi tangan dan kaki kedua korban terikat.
"Sepertinya bukan karena ditembak, karena tidak ditemukan luka tembak. Adanya, sejumlah luka bacok dan sabetan di tubuh korban," kata Kanit Reskrim Polsek Pulau Rimau Ipda Yogitriana dikonfirmasi detikSumut, Rabu (12/10/2022).
Menurut Yogi, pasangan suami istri (pasutri) itu ditemukan tewas dalam kondisi tertelungkup oleh anaknya di dua lokasi berbeda di dalam rumah mereka di Jalur 15, Desa Nunggal Sari, Pulau Rimau, Banyuasin, sekitar pukul 08.00 WIB tadi pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu ditemukan di ruang tamu utama, satu lagi ditemukan di ruang tamu yang baru," kata Yogi.
Saat ditemukan, lanjutnya, jasad kedua korban dalam kondisi terikat tali yang terbuat dari ban dalam mobil atau motor. Sebelum dibunuh, korban diduga disandera terlebih dahulu oleh pelaku.
"Keduanya ditemukan dalam kondisi terikat tali. Terikat tali yang terbuat dari ban dalam motor mobil," katanya.
Polisi menduga aksi perampokan tersebut terjadi dini hari tadi saat para korban tengah tertidur lelap. Para pelaku, katanya, diduga melakukan aksi tersebut dengan cara merusak jendela belakang rumah korban.
"Diduga kejadiannya (perampokan) itu fajar (dini hari) dengan cara merusak jendela belakang rumah utama. Mereka diduga masukknya lewat situ," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi'i juha turut membenarkan kejadian perampokan yang menewaskan Sunardi dan istrinya. Dari informasi tersebut, Imam kemudian menurun tim untjm melakukan penyelidikan.
"Tim sedang ke TKP (tempat kejadian perkara)," singkat Imam dikonfirmasi detikSumut.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar juga membenarkan kejadian itu. Dia mengaku telah mendapat informasi kejadian itu dari Polsek setempat.
"Saya dapat kabar, itu kejadiannya Pukul 09.00 WIB tadi dari Polsek. Baru dapat kabar tadi pagi, karena baru diketahui saksi tadi pagi," ujarnya kepada detikSumut terpisah.
(dpw/dpw)