Pernyataan itu disampaikan oleh Benny Setiawan Sembiring, korban perampokan yang hadir dan mendengar langsung pengakuan dari polisi itu dalam sidang etik di Propam Polda Sumut, Selasa (11/10/2022) malam.
"Menurut keterangannya itu dia memang sudah lebih daripada 10 kali melakukan itu," kata Benny kepada wartawan.
Benny mengatakan modus yang dilakukan pada setiap aksi mereka itu dengan cara membeli sepeda motor secara cash on delivery (COD). Setelah itu, mereka menjebak dengan menyebut bahwa sepeda motor yang akan dijual tanpa surat alias bodong.
"Modusnya dengan modus COD beli sepeda motor. Sama seperti kasus saya. Kemudian dijebak gitu, dibilang sepeda motornya tidak lengkap, dibilang sepeda motor saya bodong tidak ada surat," ujar Benny.
Benny berharap agar kepolisian baik itu Kapolda Sumut dan Kapolri serta jajarannya menindak tegas dengan memecat oknum tersebut. Dia pun berharap, satu orang pelaku lainnya segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
"Harapan saya agar kepolisian baik Pak Kapolda dan Pak Kapolri dan jajarannya menindak tegas dengan pemecatan terhadap tersangka dan satu lagi pelaku yang lagi dicari agar segera ditemukan dan dihukum seberat-beratnya. Karena bukan kali ini saja dia melakukan seperti itu, lebih dari 10 kali melakukan," ujar Benny.
Selain itu, Benny menyebutkan seperti yang didengarkan di sidang etik itu, mereka melakukan hal itu juga diduga bekerjasama dengan oknum polisi dari Polsek lain.
Sementara Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya usai sidang etik mengatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh mereka diduga lebih dari satu kali. Namun, hal itu belum dibuktikan dalam sidang etik tersebut.
"Ya, lebih dari sekali. Ya mungkin ( lebih 10 kali) karena tadi belum pembuktian untuk masalah yang lain karena yang terbukti atas pengaduan bapak itu tadi (Benny Setiawan Sembiring)," sebut Asmara.
Sementara tentang adanya oknum anggota dari Polsek lain yang ikut terlibat. Asmara menyebut hal itu masih didalami.
"Masih didalami," ujar Asmara.
Sebelumnya diberitakan, ketiga oknum polisi yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor warga di Deli Serdang telah menjalani sidang etik di Propam Polda Sumut. Ketiganya yakni Bripka A, Bripka B dan Briptu H diberi sanksi PTDH.
"PTDH. Ketiga-tiganya," sebut Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya usai sidang, Selasa malam.
Atas putusan itu, kata Asmara, ketiganya yang diketahui berdinas dari Satuan Samapta Polrestabes Medan mengajukan banding.
"Banding," ujar Asmara.
(dhm/afb)