Merampok Pakai Airsoft Gun, Petrus Dituntut 10 Tahun Penjara

Merampok Pakai Airsoft Gun, Petrus Dituntut 10 Tahun Penjara

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Selasa, 11 Okt 2022 23:00 WIB
Ilustrasi sidang (Reuters)
Foto: Reuters
Medan -

Petrus Parsaoran Sinaga warga Jalan Air Bersih, Medan, dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penutut umum (JPU) Pantun Marojahan setelah menganiaya lalu mencuri laptop dan Hp seorang warga bernama Erfin Indra.

Tak hanya itu, JPU menyebut dalam peristiwa itu Petrus juga terbukti bersalah menodong Erfin dengan menggunakan senjata airsoft gun yang diambilnya dari rumahnya sendiri.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada Petrus Parsaoran Sinaga dengan pidana 10 tahun penjara," ucap JPU Pantun, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/10/222) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, hakim menunda sidang hingga minggu depan dalam agenda pembelaan dari penasehat hukumnya.

"Dituntut 10 tahun ya. Kita tunggu pembelaan penasehat hukumnya ya," ucap hakim.

ADVERTISEMENT

Dalam dakwan JPU, Petrus ditangkap oleh Polsek Medan Area setelah menganiaya hingga mengakibatkan korban luka di bagian kepala akibat pukukan besi, dia juga menodong korban dengan menggunakan senjata airsoft gun. Tak hanya itu, Petrus juga mengambil barang milik korban berupa laptop dan Hp.

Kejadian itu berawal dari Elfrin ingin menjual barang miliknya kepada terdakwa. Saat itu mereka menyepakati untuk berjumpa di rumah terdakwa pada malam hari. Setelah mengetahui alamat rumah Petrus, korban langsung menuju rumahnya Petrus.

Setelah sampai di rumah terdakwa, bukannya bertransaksi, terdakwa malah menganiaya korban dengan memukul kepala korban dengan sebuah besi sebanyak dua kali. Akibat pukulan itu bagian kepala korban mengalami robek.

Kemudian Petrus merampas semua barang milik korban, dia juga meminta kepada korban untuk mentransfer duit sebesar Rp 25 juta.

Setelah dianaiaya dan seluruh barangnya dirampas oleh Petrus, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Area. Kemudian petugas kepolisian langsung bergerak untuk melakukan penangkapan kepada Petrus.

Atas perbuatannya itu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-4 KUHPidana, dan diancam pidana sesuai dengan pasal 368 ayat (1) KUHPidana.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads